Menu

Mode Gelap
Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional Bangun Keluarga Harmonis, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria

Headline

Tahap Dua Lengkap, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejaksaan

Etty Welerbadge-check


					Tahap Dua Lengkap, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejaksaan Perbesar

TIMIKA – Proses penegakan hukum dalam kasus penganiayaan memasuki babak baru. Penyidik unit Polsek Mimika Baru resmi melimpahkan tersangka (YH) beserta BB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka YH alias Ongen tersebut didasari surat masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

‎”Proses tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan kordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Miru dan Pihak Kejaksaan Negeri Timika,” ujar Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K.

Disampaikannya Kapolsek bahwa penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan, serta dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing khususnya di tahun Baru 2026 ini.

“‎Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat mengingat korban DAW akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada saat penanganan medis di RSUD Mimika akibat tusukan sebilah pisau yang mengenai ketiak sebelah kiri,”ungkap AKP Putut.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar proses hukum dapat segera dilakukan.

“Dihimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar proses hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,”ujar AKP Putut.

Perlu diketahui selain tersangka, BB yang turut diserahkan diantaranya 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 cm serta 1 lembar celana pendek kondisi berlumuran darah. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antonius Kemong Terpilih Aklamasi, Siap Bawa KONI Mimika Fokus Pembinaan hingga Kampung

1 Mei 2026 - 07:27 WIB

IMG 20260501 WA0013

Musorkablub KONI Mimika Digelar, Bupati Ajak Benahi Tata Kelola dan Perluas Pembinaan Atlet

1 Mei 2026 - 06:43 WIB

20260501

400 Personel Gabungan Siaga, Pengamanan May Day di Mimika Diperketat

1 Mei 2026 - 05:49 WIB

IMG 20260501 WA0065

Semangat Persatuan Menggema di Timika, Barisan Merah Putih Papua Gelar Aksi Damai 1 Mei

1 Mei 2026 - 05:11 WIB

IMG 20260501 WA0037

Dana Otsus Papua Dipulihkan, Fokus pada Kualitas Belanja dan Target Pembangunan

30 April 2026 - 16:33 WIB

IMG 20260430 WA0045
Trending di Headline