Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Tahap Dua Lengkap, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejaksaan

Etty Welerbadge-check


					Tahap Dua Lengkap, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejaksaan Perbesar

TIMIKA – Proses penegakan hukum dalam kasus penganiayaan memasuki babak baru. Penyidik unit Polsek Mimika Baru resmi melimpahkan tersangka (YH) beserta BB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka YH alias Ongen tersebut didasari surat masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

‎”Proses tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan kordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Miru dan Pihak Kejaksaan Negeri Timika,” ujar Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K.

Disampaikannya Kapolsek bahwa penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan, serta dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing khususnya di tahun Baru 2026 ini.

“‎Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat mengingat korban DAW akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada saat penanganan medis di RSUD Mimika akibat tusukan sebilah pisau yang mengenai ketiak sebelah kiri,”ungkap AKP Putut.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar proses hukum dapat segera dilakukan.

“Dihimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar proses hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,”ujar AKP Putut.

Perlu diketahui selain tersangka, BB yang turut diserahkan diantaranya 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 cm serta 1 lembar celana pendek kondisi berlumuran darah. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Bimas Katolik Tinjau Pembangunan Asrama SMAKN Keerom, Tekankan Penguatan ASN dan Mutu Pendidikan

20 Juni 2026 - 13:13 WIB

IMG 20260619 WA0046

Bupati Nabire Terbitkan Surat Edaran Pengawasan BBM Bersubsidi, Terapkan Sistem Plat Ganjil-Genap

20 Juni 2026 - 12:10 WIB

IMG 20260620 WA0002

Terima Pendampingan Data SDMK, Kadinkes Deiyai Apresiasi Dukungan Dinkes Papua Tengah

20 Juni 2026 - 12:05 WIB

IMG 20260620 WA0001

Pemprov Papua Tengah Lepas Peserta Bimbel Sekolah Kedinasan OAP, Gubernur: Siapkan Diri Jadi Aparatur Masa Depan Daerah

20 Juni 2026 - 12:00 WIB

IMG 20260620 WA0010

Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Diharapkan Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Warga

20 Juni 2026 - 11:32 WIB

IMG 20260620 WA0015
Trending di Headline