Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

LMA-O Suku Mee Ogeiya Gelar Aksi ke DPR Papua Tengah, Tuntut Penyelesaian Tapal Batas Tanah Adat

adminbadge-check


					LMA-O Suku Mee Ogeiya Gelar Aksi ke DPR Papua Tengah, Tuntut Penyelesaian Tapal Batas Tanah Adat Perbesar

NABIRE — Lembaga Masyarakat Adat Suku Mee Ogeiya (LMA-O) Diyoweitopoke wilayah selatan Kabupaten Dogiyai dan Deiyai menggelar aksi penyampaian aspirasi ke Kantor DPR Provinsi Papua Tengah, Jumat (12/12/2025). Aksi yang diikuti oleh lebih dari seratus massa tersebut dimulai dari Pasar Karang menuju kantor DPR Papua Tengah.

Massa aksi diterima langsung oleh Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Dapil Kabupaten Deiyai, Donatus Mote, dan Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Dapil Kabupaten Dogiyai, Yohanes Waine. Penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan.

Usai menerima aspirasi, Yohanes Waine menegaskan bahwa DPR Papua Tengah merupakan rumah bersama bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjutinya.

“Di tempat inilah rumah kita bersama untuk menyampaikan aspirasi. Sudah menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan Bapak-Ibu sekalian,” ujar Yohanes Waine.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada massa aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara damai. Menurutnya, DPR Papua Tengah akan membawa aspirasi tersebut ke pimpinan DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Yohanes Waine menekankan pentingnya pemerintah memfasilitasi pertemuan bersama antara Kabupaten Deiyai, Dogiyai, dan Mimika guna menyelesaikan persoalan tapal batas tanah adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro.

“Insya Allah aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR agar dapat difasilitasi penyelesaian secara bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris LMA-O sekaligus Koordinator Lapangan, Andreas Pakage, menyampaikan sejumlah tuntutan utama masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa lembaga adat membutuhkan kejelasan tapal batas tanah adat guna mencegah konflik berkepanjangan di wilayah selatan.

“Harapan kami, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten harus memfasilitasi kejelasan tapal batas tanah adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro agar ke depan tidak terjadi konflik,” ujarnya.

Selain persoalan tapal batas, LMA-O juga menuntut agar pelaku pembunuhan pendeta Ev. Neles Peuki, serta pelaku pembakaran rumah warga, gereja, sekolah, dan fasilitas kesehatan diusut tuntas dan diproses secara hukum.

Andreas Pakage mengungkapkan bahwa hingga saat ini banyak masyarakat adat Suku Mee yang masih mengungsi di hutan akibat rumah mereka dibakar. Kondisi tersebut berdampak besar terhadap anak-anak, aktivitas pendidikan, dan kehidupan beribadah masyarakat.

“Kami meminta pemerintah provinsi dan Kabupaten Mimika agar membangun kembali rumah-rumah masyarakat yang dibakar sehingga warga yang mengungsi bisa kembali ke kampung mereka,” jelasnya.

Dalam tuntutannya, LMA-O juga meminta pemerintah segera mencabut izin perusahaan-perusahaan ilegal yang beroperasi di wilayah selatan, khususnya di Kampung Mogodagi, Kabupaten Deiyai, Dogiyai, dan Mimika.

Massa aksi menegaskan bahwa penyelesaian konflik tapal batas tanah adat harus dilakukan melalui pendekatan adat dan sosial, dengan dukungan penuh pemerintah provinsi serta tiga kabupaten terkait, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut ditutup dengan harapan agar DPR Provinsi Papua Tengah dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi terciptanya keadilan, perdamaian, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah selatan Papua Tengah.(MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPM PTSP Mimika Sosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang OSS Berbasis Risiko

12 Juni 2026 - 14:45 WIB

IMG 20260612 WA0025

Tragedi Kemburu Berdarah: Kematian Bocah Aliko Walia dan Nestapa Anak Korban Operasi Militer di Puncak Resmi Diadukan ke KPAI Indonesia

12 Juni 2026 - 14:35 WIB

IMG 20260612 WA0023

Tragedi ‘Kemburu Berdarah’: Satgas Habema Diduga Bantai Perempuan dan Anak, Koalisi Sipil Mengadu ke PGI

12 Juni 2026 - 14:28 WIB

IMG 20260612 WA0026

Polsek Tembagapura Sulap Honai Jadi Kelas Demi Bebaskan Anak-Anak Pedalaman Mimika Dari Buta Aksara

12 Juni 2026 - 14:18 WIB

IMG 20260612 WA0020

Modus Lewat Kargo Udara, Penyelundupan Miras ke Ilaga Digagalkan di Bandara Mozes Kilangin

12 Juni 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260612 WA0018
Trending di Headline