Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

BULD DPD RI Soroti Legalitas dan Target Ambisius “Koperasi Merah Putih” di Kalteng

adminbadge-check


					BULD DPD RI Soroti Legalitas dan Target Ambisius “Koperasi Merah Putih” di Kalteng Perbesar

PALANGKA RAYA – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kegiatan Konsultasi Publik di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (27/11/2025). Forum ini bertujuan memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) serta peraturan daerah (Perda) terkait pemberdayaan koperasi.

Diskusi yang berlangsung menyoroti berbagai isu krusial terkait implementasi program “Koperasi Merah Putih”, mulai dari ketidakjelasan landasan hukum, target kuantitas yang ambisius, hingga kendala teknis yang dihadapi pelaku koperasi di lapangan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Dr. Rico Septian Noor, menyoroti kelemahan mendasar dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, program ini terkesan mengabaikan UU No. 25 Tahun 1992 yang masih berlaku dan mengesampingkan asas fundamental koperasi.

Rico menilai pola pembentukan yang bersifat top-down dan sentralistik tidak sejalan dengan prinsip ekonomi kerakyatan serta mengabaikan muatan lokal daerah. Ia juga memperingatkan potensi masalah hukum administrasi di masa depan terkait target pembentukan 80.000 koperasi yang dinilai terlalu besar, yang dikhawatirkan memicu penyalahgunaan wewenang demi mengejar angka semata.

Dari sisi pelaku lapangan, Evi Wulani Pebrianti dari Koperasi Merah Putih Kelurahan Bukit Tunggal mengungkapkan keresahannya mengenai regulasi teknis yang kerap berubah-ubah. Meskipun koperasinya telah bekerja sama dengan BUMN, perubahan kebijakan di tingkat pelaksana sering kali merugikan.

Sebagai contoh, perubahan status aturan niaga gas LPG dari tingkat pangkalan menjadi sub-pangkalan berdampak pada penurunan kuota penjualan tabung gas. Hal ini secara langsung menggerus keuntungan yang dibutuhkan koperasi untuk bertahan.

Pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Fungsional Pengawas Koperasi Ranaiyati, mengakui adanya tekanan percepatan karena status Koperasi Merah Putih sebagai Program Prioritas Nasional. Namun, upaya ini terkendala oleh regulasi daerah yang sudah usang, seperti Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 11 Tahun 2010 yang dianggap tertinggal dari dinamika aturan baru.

Dinas Koperasi menekankan perlunya sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang membingungkan pelaksanaan di lapangan.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N Liow, menyimpulkan beberapa poin rekomendasi strategis. BULD DPD RI mendorong pemerintah pusat untuk segera melakukan revisi terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 agar dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi Koperasi Merah Putih.

Selain itu, DPD RI berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan mengenai dinamisnya perubahan aturan teknis yang merugikan pendapatan koperasi melalui Rapat Dengar Pendapat dengan instansi terkait di masa sidang mendatang. DPD RI juga mendorong agar kerja sama antara koperasi dan perusahaan swasta dapat diperkuat melalui materi muatan peraturan daerah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109

Apresiasi Penindakan Miras dan Narkoba, Ketua Fraksi Golkar Mimika Minta Perketat Pengawasan di Pelabuhan dan Perda Ditegakkan Tegas

16 Juni 2026 - 13:06 WIB

20260615

Ribuan Warga Mimika Ramaikan Pawai Ta’aruf Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026 - 06:26 WIB

IMG 20260616 WA0021

DAPUR ADALAH KUNCI: Moderasi Beragama Harus Berujung di Meja Makan 

16 Juni 2026 - 03:52 WIB

IMG 20260616 WA0133

BPPKAD Papua Tengah: Dana Otsus Sudah Dialokasikan dan Ditransfer ke Pemerintah Daerah

16 Juni 2026 - 02:56 WIB

IMG 20260616 WA0121
Trending di Headline