Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

Masyarakat Tuntut Pemda Mimika Keluarkan SK Pengakuan Perlindungan Terhadap Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme 

Etty Welerbadge-check


					Masyarakat Tuntut Pemda Mimika Keluarkan SK Pengakuan Perlindungan Terhadap Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme  Perbesar

TIMIKA – Puluhan masyarakat Amungme mendatangi Kantor Sentra Pemerintahan SP 3 dan menggelar aksi demo damai pada Senin (24/11/2025). Aksi ini diterima oleh Bupati Johannes Rettob didampingi Wabup Emanuel Kemong dan Pj. Sekda Abraham Kateyau.

Img 20251124 wa0097

Aksi demo yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Manuel John Magal ini menuntut agar Pemkab Mimika untuk keluarkan SK pengakuan perlindungan terhadap lembaga musyawarah adat suku Amungme dalam rangka menjadi lembaga masyarakat hukum adat suku Amungme sesuai dengan regulasi.

Dalam aksi tersebut juga puluhan masyarakat juga membentangkan spanduk berukuran besar dengan tulisan Masyarakat Amungme Menuntut Bupati Mimika Segera mengakui Lemasa sebagai Lembaga Masyarakat Hukum Adat Yang Sah.

“Kami disini sebenarnya sudah memenuhi kriteria lengkap sebagai lembaga masyarakat hukum adat, karena lembaga adat perlu didaftarkan ke Kemenkumham maupun Kesbangpol. Kami ini pemerintahan adat asli yang sudah ada sebelum pemerintah hadir di daerah kami,”kata Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Manuel John Magal kepada awak media seusai aksi demo.

Menurutnya bahwa kehadiran disini supaya ada ruang dialog agar aspirasi bisa disampaikan sehingga pemerintah bisa menyelesaikan persoalan ini.

Img 20251124 wa0098

“Supaya kita diakui sebagai lembaga hukum adat yang mana bisa menjadi lembaga mitra dengan pemerintah daerah, sekaligus kami juga bisa melestarikan adat dan budaya suku Amungme,” ujar Manuel John.

Lanjutnya,”Saya harapkan ini diselesaikan,supaya nasib masyarakat jangan tergantung dan bisa terorganisir serta bisa melibatkan masyarakat lokal dalam pembangunan dari berbagai bidang,”sambung Manuel John.

Bupati Mimika, Johannes Rettob usai menemui masyarakat menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak mempermasalahkan. Namun, pembentukan lembaga masyarakat hukum adat harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Seperti yang disampaikan oleh mereka itukan bagi saya itu tidak ada soal,tapi lembaga hukum adat kita bentuk itu berdasarkan sebuah tatanan aturan yang ada. Mari duduk bicara, dan kalau semua sudah klir itu tidak jadi soal. Kita cek prosedurnya, karena ada tim penilai yang akan menilai, benarkah ini lembaga hukum adat yang benar,”ujar Bupati.

Menurut Bupati John bahwa Lembaga masyarakat hukum adat ini penting dan harus ada di Mimika. Amungme dan Kamoro harus ada lembaga hukum adat, karena sebagai pemilik daerah ini.

Img 20251124 wa0095

“Kami pemerintah daerah sangat berharap lembaga hukum adat ini ada, untuk membantu kami dari segala macam persoalan-persoalan terkait tapal batas, pemerintahan, terkait kekayaan alam dan lain-lain,”ujarnya.

Lanjutnya,”Bahkan kalau investor masuk juga harus melalui mereka , persoalan jual beli tanah juga tidak bisa sembarang kalau tidak ada lembaga hukum adat. Nanti tanggal 9 Desember kita akan lakukan dialog dengan mereka,”sambung Bupati Mimika, John. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lantik Perempuan Pertama Deiyai Jadi Pj Kepala Kampung Wagomani 

20 April 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260420 WA0109

TNI-Polri Dipersiapkan Amankan Kunjungan Wapres di Timika

20 April 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260420 WA0068

DPD RI Dorong Rekomendasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Papua Tengah Berbasis Data Akurat

20 April 2026 - 09:38 WIB

IMG 20260420 WA0054

Apel Gabungan, Bupati Melkianus Tegaskan Kembali Soal Disiplin Kinerja dan Tunjangan ASN 

20 April 2026 - 09:27 WIB

IMG 20260420 WA0050

Pemkab Mimika Resmikan Dua Rumah Dinas Kejari, Nilai Proyek Rp1,5 Miliar

19 April 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260419 WA0017
Trending di Headline