Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

Headline

Masyarakat Tuntut Pemda Mimika Keluarkan SK Pengakuan Perlindungan Terhadap Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme 

Etty Welerbadge-check


					Masyarakat Tuntut Pemda Mimika Keluarkan SK Pengakuan Perlindungan Terhadap Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme  Perbesar

TIMIKA – Puluhan masyarakat Amungme mendatangi Kantor Sentra Pemerintahan SP 3 dan menggelar aksi demo damai pada Senin (24/11/2025). Aksi ini diterima oleh Bupati Johannes Rettob didampingi Wabup Emanuel Kemong dan Pj. Sekda Abraham Kateyau.

Img 20251124 wa0097

Aksi demo yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Manuel John Magal ini menuntut agar Pemkab Mimika untuk keluarkan SK pengakuan perlindungan terhadap lembaga musyawarah adat suku Amungme dalam rangka menjadi lembaga masyarakat hukum adat suku Amungme sesuai dengan regulasi.

Dalam aksi tersebut juga puluhan masyarakat juga membentangkan spanduk berukuran besar dengan tulisan Masyarakat Amungme Menuntut Bupati Mimika Segera mengakui Lemasa sebagai Lembaga Masyarakat Hukum Adat Yang Sah.

“Kami disini sebenarnya sudah memenuhi kriteria lengkap sebagai lembaga masyarakat hukum adat, karena lembaga adat perlu didaftarkan ke Kemenkumham maupun Kesbangpol. Kami ini pemerintahan adat asli yang sudah ada sebelum pemerintah hadir di daerah kami,”kata Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Manuel John Magal kepada awak media seusai aksi demo.

Menurutnya bahwa kehadiran disini supaya ada ruang dialog agar aspirasi bisa disampaikan sehingga pemerintah bisa menyelesaikan persoalan ini.

Img 20251124 wa0098

“Supaya kita diakui sebagai lembaga hukum adat yang mana bisa menjadi lembaga mitra dengan pemerintah daerah, sekaligus kami juga bisa melestarikan adat dan budaya suku Amungme,” ujar Manuel John.

Lanjutnya,”Saya harapkan ini diselesaikan,supaya nasib masyarakat jangan tergantung dan bisa terorganisir serta bisa melibatkan masyarakat lokal dalam pembangunan dari berbagai bidang,”sambung Manuel John.

Bupati Mimika, Johannes Rettob usai menemui masyarakat menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak mempermasalahkan. Namun, pembentukan lembaga masyarakat hukum adat harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Seperti yang disampaikan oleh mereka itukan bagi saya itu tidak ada soal,tapi lembaga hukum adat kita bentuk itu berdasarkan sebuah tatanan aturan yang ada. Mari duduk bicara, dan kalau semua sudah klir itu tidak jadi soal. Kita cek prosedurnya, karena ada tim penilai yang akan menilai, benarkah ini lembaga hukum adat yang benar,”ujar Bupati.

Menurut Bupati John bahwa Lembaga masyarakat hukum adat ini penting dan harus ada di Mimika. Amungme dan Kamoro harus ada lembaga hukum adat, karena sebagai pemilik daerah ini.

Img 20251124 wa0095

“Kami pemerintah daerah sangat berharap lembaga hukum adat ini ada, untuk membantu kami dari segala macam persoalan-persoalan terkait tapal batas, pemerintahan, terkait kekayaan alam dan lain-lain,”ujarnya.

Lanjutnya,”Bahkan kalau investor masuk juga harus melalui mereka , persoalan jual beli tanah juga tidak bisa sembarang kalau tidak ada lembaga hukum adat. Nanti tanggal 9 Desember kita akan lakukan dialog dengan mereka,”sambung Bupati Mimika, John. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline