TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan Kota Baru Mimika. Kegiatan ini berlangsung di Timika, pada Jumat (3/10/2025).
Kegiatan ini berlangsung dengan penuh semangat kolaboratif, dan dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala distrik, perwakilan PT Freeport Indonesia, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sambutan Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Mimika, Everth L. Hindom, menekankan pentingnya penataan ruang yang terstruktur dan terarah sebagai landasan pembangunan wilayah yang berkelanjutan.
“Kota merupakan wilayah yang berkembang cepat, baik dari sisi fisik maupun non-fisik. Pertumbuhan permukiman, aktivitas perdagangan, hingga beragam aktivitas masyarakat menuntut adanya ruang yang terencana agar tidak menimbulkan persoalan perkotaan seperti kawasan kumuh atau konflik pemanfaatan lahan,” ujar Everth membacakan sambutan Bupati.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), menjadikannya simpul strategis untuk kegiatan ekspor-impor, industri, jasa, dan transportasi berskala nasional maupun internasional.
Penyusunan RDTR ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk menjawab tantangan pembangunan pesat yang terjadi di distrik-distrik wilayah perkotaan Kabupaten Mimika. RDTR akan menjadi acuan utama dalam perizinan usaha, penataan zona pembangunan, hingga pengembangan infrastruktur secara menyeluruh.
Adapun tujuan utama penyusunan RDTR Kota Baru Mimika meliputi:
1. Menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan kawasan dengan RTRW Kabupaten Mimika.
2. Menciptakan keterkaitan antarkegiatan yang selaras dan efisien.
3. Menyusun pedoman zonasi dan rencana tata bangunan serta lingkungan.
4. Menentukan arah strategis dan skala prioritas pembangunan kawasan.
Melalui FGD ini, diharapkan terjadi sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menyusun dokumen tata ruang yang bukan hanya normatif, tetapi aplikatif dan responsif terhadap dinamika pembangunan.
“Pemanfaatan ruang harus sesuai rencana, agar pembangunan tidak hanya terfokus pada pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan dan keberlanjutan,” lanjut Everth.
Dengan RDTR sebagai pedoman hukum dan teknis, Kabupaten Mimika optimis dapat membangun kawasan perkotaan yang modern, terintegrasi, dan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua.
Kawasan Kota Baru sendiri dirancang sebagai bagian dari rencana jangka panjang pengembangan wilayah Mimika, yang diarahkan untuk menjadi pusat pemerintahan, layanan publik, permukiman, serta aktivitas ekonomi baru di luar wilayah pusat kota Timika saat ini.
Dengan tersusunnya RDTR yang komprehensif dan partisipatif, pemerintah berharap proses pembangunan di kawasan Kota Baru dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Mimika. (ET)






