Menu

Mode Gelap
Komite III DPD RI Dukung BPS dalam Optimalisasi Data untuk Pengentasan Kemiskinan DPD RI Jaring Masukan dari Kaltara untuk Perbarui Regulasi Koperasi Ketua DPD RI Sultan Najamudin: Jalan Sehat BKPRMI Jadi Simbol Persaudaraan DPD RI Serahkan Empat RUU Prioritas, Upaya Perkuat Otonomi Daerah dan Wujudkan Asta Cita Gubernur Meki Nawipa & Senator Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Kuis HUT RI Ke-80 Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Gizi ke Puskesmas Agimuga dan BLUD Karang Senang, Tenaga Kesehatan Sampaikan Keluhan Fasilitas

Headline

Sat Resnarkoba Polres Mimika Beberkan Penanganan Kasus Sejak Januari-September

Etty Welerbadge-check


					Sat Resnarkoba Polres Mimika Beberkan Penanganan Kasus Sejak Januari-September Perbesar

TIMIKA – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkapkan jumlah kasus yang ditangani sejak bulan Januari hingga September 2025 saat ini.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sejak Januari sampai September berjalan 2025 itu ada 33 kasus atau perkara yang ditangani dengan 46 tersangka.

“Dari 33 perkara itu ada beberapa perkara yang sudah dilakukan tahap II ke Kejari Mimika, ada juga yang sudah tahap I dan sebagian lagi sedang dalam proses,”terangnya.

Disebutkan Kasat Narkoba bahwa untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 18 LP dan 26 orang tersangka. Dari 18 LP itu, 9 perkara sudah tahap II, tahap I ada 3 perkara, dan sidik ada 6 perkara. Total Sabu yang diamankan sebanyak 515,73 gram.

Kemudian Narkotika jenis Ganja ada 3 LP dan 3 orang tersangka. Dari 3 LP tersebut, 1 perkara sudah tahap II dan tahap I ada 2 perkara. Total Ganja yang berhasil diamankan sebanyak 243,62 gram.

Selain itu, Tembakau Sintetis ada 4 LP dengan 5 orang tersangka. Dari 4 LP itu, ada 1 perkara dilakukan Restorative Justice (RJ), kemudian tahap II ada 1 perkara, tahap I ada 1 perkara dan 1 perkara lagi dalam sidik. Jumlah barang bukti sebanyak 54,19 gram. Bahan baku diduga cairan Sintetis sebanyak 93 ml.

Sementara obat keras ada 7 LP dan 9 orang tersangka. Dari 7 LP tersebut, ada 3 perkara yang sudah tahap II, 3 perkara dalam proses tahap I, dan 1 perkara tahap I.

Adapun jenis obat keras (obat terlarang) yang berhasil diamankan, diantaranya Dextromethorphan sebanyak 16.582 butir, Yarindo sebanyak 986 butir, Eximer sebanyak 90 butir, dan Trihexypenidhyl sebanyak 1.077 butir.

Kemudian minuman keras (Miras) jenis arak Bali 1 LP dan 3 orang tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 liter. Dan perkara miras ini, kita sudah lakukan tahap II ke Kejari Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pastikan Pelayanan MBG Sesuai Standar, Pangdam Tinjau SPPG BGN RI

26 September 2025 - 04:58 WIB

Img 20250926 wa0045

RTRW Jadi Peta Jalan Pembangunan Nabire 20 Tahun ke Depan 

26 September 2025 - 04:54 WIB

Img 20250926 wa0034

Bupati Nabire Buka Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan BUMDes serta Lembaga Kerja Sama Antar Kampung

25 September 2025 - 12:04 WIB

Img 20250925 wa0081

Polres Mimika Musnahkan BB 69,51 Gram Sabu Milik Dua Tersangka ke Dalam Air

25 September 2025 - 04:44 WIB

Img 20250925 wa0052

Raker Bupati Se- Provinsi Papua Tengah, Yuni Wonda Paparkan Kondisi Puncak Jaya dan Tantangan Pascapilkada

25 September 2025 - 03:12 WIB

Img 20250925 wa0039
Trending di Headline