TIMIKA – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkapkan jumlah kasus yang ditangani sejak bulan Januari hingga September 2025 saat ini.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sejak Januari sampai September berjalan 2025 itu ada 33 kasus atau perkara yang ditangani dengan 46 tersangka.
“Dari 33 perkara itu ada beberapa perkara yang sudah dilakukan tahap II ke Kejari Mimika, ada juga yang sudah tahap I dan sebagian lagi sedang dalam proses,”terangnya.
Disebutkan Kasat Narkoba bahwa untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 18 LP dan 26 orang tersangka. Dari 18 LP itu, 9 perkara sudah tahap II, tahap I ada 3 perkara, dan sidik ada 6 perkara. Total Sabu yang diamankan sebanyak 515,73 gram.
Kemudian Narkotika jenis Ganja ada 3 LP dan 3 orang tersangka. Dari 3 LP tersebut, 1 perkara sudah tahap II dan tahap I ada 2 perkara. Total Ganja yang berhasil diamankan sebanyak 243,62 gram.
Selain itu, Tembakau Sintetis ada 4 LP dengan 5 orang tersangka. Dari 4 LP itu, ada 1 perkara dilakukan Restorative Justice (RJ), kemudian tahap II ada 1 perkara, tahap I ada 1 perkara dan 1 perkara lagi dalam sidik. Jumlah barang bukti sebanyak 54,19 gram. Bahan baku diduga cairan Sintetis sebanyak 93 ml.
Sementara obat keras ada 7 LP dan 9 orang tersangka. Dari 7 LP tersebut, ada 3 perkara yang sudah tahap II, 3 perkara dalam proses tahap I, dan 1 perkara tahap I.
Adapun jenis obat keras (obat terlarang) yang berhasil diamankan, diantaranya Dextromethorphan sebanyak 16.582 butir, Yarindo sebanyak 986 butir, Eximer sebanyak 90 butir, dan Trihexypenidhyl sebanyak 1.077 butir.
Kemudian minuman keras (Miras) jenis arak Bali 1 LP dan 3 orang tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 liter. Dan perkara miras ini, kita sudah lakukan tahap II ke Kejari Mimika. (IT)