Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

News

DPD RI Serahkan Empat RUU Prioritas, Upaya Perkuat Otonomi Daerah dan Wujudkan Asta Cita

adminbadge-check


					DPD RI Serahkan Empat RUU Prioritas, Upaya Perkuat Otonomi Daerah dan Wujudkan Asta Cita Perbesar

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menyerahkan empat rancangan undang-undang (RUU) prioritas kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya DPD untuk memperkuat otonomi daerah dan mendukung visi pembangunan nasional yang dikenal sebagai “Asta Cita”.

Penyerahan RUU ini dilakukan secara resmi dalam Pertemuan Tripartit di Jakarta pada 9 September 2025. Menurut Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, inisiatif legislatif ini merupakan bentuk nyata peran DPD dalam mewakili aspirasi dan kepentingan daerah.

Empat RUU yang diserahkan tersebut adalah:

  1. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berfokus pada penguatan kewenangan dan fiskal daerah.
  2. RUU tentang Masyarakat Adat, yang bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat.
  3. RUU tentang Daerah Kepulauan, yang dirancang untuk memastikan pemerataan pembangunan dan keadilan bagi daerah-daerah kepulauan.
  4. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, sebagai langkah antisipasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Selain keempat RUU tersebut, DPD RI juga mengusulkan dua RUU lain untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan revisi RUU tentang Pemerintahan Aceh.

Penyusunan RUU-RUU ini dilaporkan telah melalui proses yang melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk masukan dari para akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan komitmen DPD RI untuk menghasilkan produk legislasi yang aspiratif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ajak Warga Mimika Jaga Toleransi Jelang Hari Besar Keagamaan

16 Februari 2026 - 13:29 WIB

20260105 085727

Imlek 2577 Kongzili, Menag: Semoga Tahun ini Membawa Kedamaian dan Kesejahteraan

16 Februari 2026 - 13:19 WIB

Img 20260216 wa0019

Kasus Penembakan Pilot Smart Air, Satgas ODC Amankan Empat Orang, Dua Diantaranya Teridentifikasi

16 Februari 2026 - 13:12 WIB

Img 20260216 wa0153

Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah

16 Februari 2026 - 13:04 WIB

Img 20260114 wa0029

Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri Dirumahnya : Polisi Sebut Tidak Ditemukan Adanya Tanda-tanda Kekerasan

16 Februari 2026 - 13:00 WIB

Img 20260216 wa0148
Trending di Headline