Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

DPD RI Serahkan Empat RUU Prioritas, Upaya Perkuat Otonomi Daerah dan Wujudkan Asta Cita

adminbadge-check


					DPD RI Serahkan Empat RUU Prioritas, Upaya Perkuat Otonomi Daerah dan Wujudkan Asta Cita Perbesar

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menyerahkan empat rancangan undang-undang (RUU) prioritas kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya DPD untuk memperkuat otonomi daerah dan mendukung visi pembangunan nasional yang dikenal sebagai “Asta Cita”.

Penyerahan RUU ini dilakukan secara resmi dalam Pertemuan Tripartit di Jakarta pada 9 September 2025. Menurut Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, inisiatif legislatif ini merupakan bentuk nyata peran DPD dalam mewakili aspirasi dan kepentingan daerah.

Empat RUU yang diserahkan tersebut adalah:

  1. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berfokus pada penguatan kewenangan dan fiskal daerah.
  2. RUU tentang Masyarakat Adat, yang bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat.
  3. RUU tentang Daerah Kepulauan, yang dirancang untuk memastikan pemerataan pembangunan dan keadilan bagi daerah-daerah kepulauan.
  4. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, sebagai langkah antisipasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Selain keempat RUU tersebut, DPD RI juga mengusulkan dua RUU lain untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan revisi RUU tentang Pemerintahan Aceh.

Penyusunan RUU-RUU ini dilaporkan telah melalui proses yang melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk masukan dari para akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan komitmen DPD RI untuk menghasilkan produk legislasi yang aspiratif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Bapouda, 11 Orang Meninggal Dunia

9 September 2026 - 01:34 WIB

IMG 20260909 WA0002

Polres Mimika Peringati Hari Jadi Polwan ke-78, Kapolres Tekankan Etika dan Dedikasi

9 September 2026 - 01:21 WIB

IMG 20260908 WA0045

Kasat Polairud: Tidak Ada Illegal Fishing, Namun Nelayan Lokal Kerap Dibajak

9 September 2026 - 01:10 WIB

IMG 20260908 WA0031

Polairud Polres Mimika Rutin Patroli Pesisir, Jangkauan Akan Diperluas hingga Amar

8 September 2026 - 07:33 WIB

IMG 20260908 WA0031

Beberapa Hari Tak Ada Kabar, Seorang Karyawan Ditemukan Meninggal di Timika

8 September 2026 - 07:29 WIB

IMG 20260908 WA0030
Trending di Headline