Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

DPD RI Serahkan Empat RUU Prioritas, Upaya Perkuat Otonomi Daerah dan Wujudkan Asta Cita

adminbadge-check


					DPD RI Serahkan Empat RUU Prioritas, Upaya Perkuat Otonomi Daerah dan Wujudkan Asta Cita Perbesar

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menyerahkan empat rancangan undang-undang (RUU) prioritas kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya DPD untuk memperkuat otonomi daerah dan mendukung visi pembangunan nasional yang dikenal sebagai “Asta Cita”.

Penyerahan RUU ini dilakukan secara resmi dalam Pertemuan Tripartit di Jakarta pada 9 September 2025. Menurut Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, inisiatif legislatif ini merupakan bentuk nyata peran DPD dalam mewakili aspirasi dan kepentingan daerah.

Empat RUU yang diserahkan tersebut adalah:

  1. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berfokus pada penguatan kewenangan dan fiskal daerah.
  2. RUU tentang Masyarakat Adat, yang bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat.
  3. RUU tentang Daerah Kepulauan, yang dirancang untuk memastikan pemerataan pembangunan dan keadilan bagi daerah-daerah kepulauan.
  4. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, sebagai langkah antisipasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Selain keempat RUU tersebut, DPD RI juga mengusulkan dua RUU lain untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan revisi RUU tentang Pemerintahan Aceh.

Penyusunan RUU-RUU ini dilaporkan telah melalui proses yang melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk masukan dari para akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan komitmen DPD RI untuk menghasilkan produk legislasi yang aspiratif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nabire, Panitia Reuni Sahabat 06 Se‑Papua Tengah Resmi Dikukuhkan

19 Juni 2026 - 09:49 WIB

IMG 20260619 WA0072

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

19 Juni 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260619 WA0071

GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis VI, Tegaskan Gereja Harus Tangguh, Profesional, dan Relevan di Tanah Papua

19 Juni 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260619 WA0069

Dinsos Deiyai Gelar Musyawarah Desa, Perkuat Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial

19 Juni 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260618 WA0023

Dinsos Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu untuk Kelompok Rentan Melalui Dana Otsus

19 Juni 2026 - 09:26 WIB

IMG 20260619 WA0025
Trending di Headline