Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

DPD RI Jaring Masukan dari Kaltara untuk Perbarui Regulasi Koperasi

adminbadge-check


					DPD RI Jaring Masukan dari Kaltara untuk Perbarui Regulasi Koperasi Perbesar

TARAKAN– Badan Legislasi Daerah (BLUD) DPD RI menggelar temu konsultasi legislasi pusat dan daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk membahas perombakan regulasi koperasi.

​Acara ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Borneo, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi di wilayah perbatasan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui koperasi. Pertemuan ini bertujuan untuk menjaring masukan langsung dari para pemangku kepentingan di daerah guna menciptakan undang-undang koperasi yang lebih adaptif dan relevan dengan tantangan masa kini.

​Pimpinan BULD DPD RI, Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., menjelaskan bahwa banyak kendala yang dihadapi dalam tata kelola koperasi di Indonesia. “Tumpang tindih regulasi, lemahnya mekanisme sanksi, dan belum relevannya UU No. 25 Tahun 1992 dengan perkembangan saat ini menjadi hambatan besar,” ujarnya. Menurutnya, kehadiran BULD di daerah sangat penting “untuk mendengar langsung masukan, agar regulasi koperasi lebih harmonis dan adaptif terhadap kebijakan nasional.”

​Sejumlah narasumber turut hadir, termasuk Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein yang menyoroti lemahnya dasar hukum program Koperasi Merah Putih. Perwakilan dari pemerintah daerah Tarakan juga menyampaikan tantangan praktis yang dihadapi, seperti kesulitan dalam permodalan dan rekrutmen anggota.

​Dari hasil konsultasi ini, DPD RI merumuskan beberapa rekomendasi penting, termasuk perlunya penguatan landasan hukum untuk berbagai program koperasi. Regulasi koperasi juga harus direvisi agar dapat mengakomodasi kemajuan teknologi digital dan memperkuat sumber daya manusia serta tata kelola internal.

​DPD RI berharap masukan dari Kaltara ini dapat menjadi bahan dasar yang kuat dalam menyusun peraturan yang lebih efektif dan mampu mengatasi berbagai tantangan, khususnya bagi koperasi di wilayah perbatasan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Bapouda, 11 Orang Meninggal Dunia

9 September 2026 - 01:34 WIB

IMG 20260909 WA0002

Polres Mimika Peringati Hari Jadi Polwan ke-78, Kapolres Tekankan Etika dan Dedikasi

9 September 2026 - 01:21 WIB

IMG 20260908 WA0045

Kasat Polairud: Tidak Ada Illegal Fishing, Namun Nelayan Lokal Kerap Dibajak

9 September 2026 - 01:10 WIB

IMG 20260908 WA0031

Polairud Polres Mimika Rutin Patroli Pesisir, Jangkauan Akan Diperluas hingga Amar

8 September 2026 - 07:33 WIB

IMG 20260908 WA0031

Beberapa Hari Tak Ada Kabar, Seorang Karyawan Ditemukan Meninggal di Timika

8 September 2026 - 07:29 WIB

IMG 20260908 WA0030
Trending di Headline