Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

News

DPD RI Jaring Masukan dari Kaltara untuk Perbarui Regulasi Koperasi

adminbadge-check


					DPD RI Jaring Masukan dari Kaltara untuk Perbarui Regulasi Koperasi Perbesar

TARAKAN– Badan Legislasi Daerah (BLUD) DPD RI menggelar temu konsultasi legislasi pusat dan daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk membahas perombakan regulasi koperasi.

​Acara ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Borneo, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi di wilayah perbatasan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui koperasi. Pertemuan ini bertujuan untuk menjaring masukan langsung dari para pemangku kepentingan di daerah guna menciptakan undang-undang koperasi yang lebih adaptif dan relevan dengan tantangan masa kini.

​Pimpinan BULD DPD RI, Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., menjelaskan bahwa banyak kendala yang dihadapi dalam tata kelola koperasi di Indonesia. “Tumpang tindih regulasi, lemahnya mekanisme sanksi, dan belum relevannya UU No. 25 Tahun 1992 dengan perkembangan saat ini menjadi hambatan besar,” ujarnya. Menurutnya, kehadiran BULD di daerah sangat penting “untuk mendengar langsung masukan, agar regulasi koperasi lebih harmonis dan adaptif terhadap kebijakan nasional.”

​Sejumlah narasumber turut hadir, termasuk Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein yang menyoroti lemahnya dasar hukum program Koperasi Merah Putih. Perwakilan dari pemerintah daerah Tarakan juga menyampaikan tantangan praktis yang dihadapi, seperti kesulitan dalam permodalan dan rekrutmen anggota.

​Dari hasil konsultasi ini, DPD RI merumuskan beberapa rekomendasi penting, termasuk perlunya penguatan landasan hukum untuk berbagai program koperasi. Regulasi koperasi juga harus direvisi agar dapat mengakomodasi kemajuan teknologi digital dan memperkuat sumber daya manusia serta tata kelola internal.

​DPD RI berharap masukan dari Kaltara ini dapat menjadi bahan dasar yang kuat dalam menyusun peraturan yang lebih efektif dan mampu mengatasi berbagai tantangan, khususnya bagi koperasi di wilayah perbatasan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ajak Warga Mimika Jaga Toleransi Jelang Hari Besar Keagamaan

16 Februari 2026 - 13:29 WIB

20260105 085727

Imlek 2577 Kongzili, Menag: Semoga Tahun ini Membawa Kedamaian dan Kesejahteraan

16 Februari 2026 - 13:19 WIB

Img 20260216 wa0019

Kasus Penembakan Pilot Smart Air, Satgas ODC Amankan Empat Orang, Dua Diantaranya Teridentifikasi

16 Februari 2026 - 13:12 WIB

Img 20260216 wa0153

Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah

16 Februari 2026 - 13:04 WIB

Img 20260114 wa0029

Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri Dirumahnya : Polisi Sebut Tidak Ditemukan Adanya Tanda-tanda Kekerasan

16 Februari 2026 - 13:00 WIB

Img 20260216 wa0148
Trending di Headline