Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

DPD RI Jaring Masukan dari Kaltara untuk Perbarui Regulasi Koperasi

adminbadge-check


					DPD RI Jaring Masukan dari Kaltara untuk Perbarui Regulasi Koperasi Perbesar

TARAKAN– Badan Legislasi Daerah (BLUD) DPD RI menggelar temu konsultasi legislasi pusat dan daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk membahas perombakan regulasi koperasi.

​Acara ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Borneo, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi di wilayah perbatasan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui koperasi. Pertemuan ini bertujuan untuk menjaring masukan langsung dari para pemangku kepentingan di daerah guna menciptakan undang-undang koperasi yang lebih adaptif dan relevan dengan tantangan masa kini.

​Pimpinan BULD DPD RI, Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., menjelaskan bahwa banyak kendala yang dihadapi dalam tata kelola koperasi di Indonesia. “Tumpang tindih regulasi, lemahnya mekanisme sanksi, dan belum relevannya UU No. 25 Tahun 1992 dengan perkembangan saat ini menjadi hambatan besar,” ujarnya. Menurutnya, kehadiran BULD di daerah sangat penting “untuk mendengar langsung masukan, agar regulasi koperasi lebih harmonis dan adaptif terhadap kebijakan nasional.”

​Sejumlah narasumber turut hadir, termasuk Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein yang menyoroti lemahnya dasar hukum program Koperasi Merah Putih. Perwakilan dari pemerintah daerah Tarakan juga menyampaikan tantangan praktis yang dihadapi, seperti kesulitan dalam permodalan dan rekrutmen anggota.

​Dari hasil konsultasi ini, DPD RI merumuskan beberapa rekomendasi penting, termasuk perlunya penguatan landasan hukum untuk berbagai program koperasi. Regulasi koperasi juga harus direvisi agar dapat mengakomodasi kemajuan teknologi digital dan memperkuat sumber daya manusia serta tata kelola internal.

​DPD RI berharap masukan dari Kaltara ini dapat menjadi bahan dasar yang kuat dalam menyusun peraturan yang lebih efektif dan mampu mengatasi berbagai tantangan, khususnya bagi koperasi di wilayah perbatasan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nabire, Panitia Reuni Sahabat 06 Se‑Papua Tengah Resmi Dikukuhkan

19 Juni 2026 - 09:49 WIB

IMG 20260619 WA0072

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

19 Juni 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260619 WA0071

GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis VI, Tegaskan Gereja Harus Tangguh, Profesional, dan Relevan di Tanah Papua

19 Juni 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260619 WA0069

Dinsos Deiyai Gelar Musyawarah Desa, Perkuat Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial

19 Juni 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260618 WA0023

Dinsos Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu untuk Kelompok Rentan Melalui Dana Otsus

19 Juni 2026 - 09:26 WIB

IMG 20260619 WA0025
Trending di Headline