Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

RTRW Jadi Peta Jalan Pembangunan Nabire 20 Tahun ke Depan 

Etty Welerbadge-check


					RTRW Jadi Peta Jalan Pembangunan Nabire 20 Tahun ke Depan  Perbesar

NABIRE — Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyelenggarakan Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nabire Tahun 2025, yang berlangsung di Aula DPUPR Nabire pada Jumat (26/9/2025).

Sambutan resmi Bupati Nabire, Mesak Magai, dibacakan oleh Wakil Bupati Burhanuddin Pawennari. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa konsultasi publik ini merupakan langkah awal yang krusial dan strategis untuk menata masa depan pembangunan Kabupaten Nabire. RTRW menurutnya, bukan sekadar dokumen, melainkan peta jalan pembangunan Nabire selama 20 tahun ke depan yang menjadi panduan untuk mewujudkan pembangunan yang seimbang, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Konsultasi publik ini adalah wadah kita bersama untuk mendiskusikan hasil kajian awal, analisis potensi, serta identifikasi permasalahan yang telah disusun oleh tim. Dengan begitu, RTRW yang kita hasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan, potensi, dan kearifan lokal Kabupaten Nabire,” ujar Wakil Bupati.

Ia menegaskan, revisi RTRW sangat penting agar selaras dengan perkembangan zaman sekaligus menjawab dinamika kebutuhan pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah beberapa kali diperbaharui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Urgensi revisi RTRW Kabupaten Nabire, lanjutnya, didasari oleh berbagai faktor, seperti pesatnya perkembangan ekonomi dan demografi, perubahan iklim yang menuntut adaptasi, perkembangan teknologi yang membuka peluang baru, serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang.

“Kita tidak bisa membangun Nabire tanpa melibatkan suara masyarakat. Karena itu, konsultasi publik ini menjadi ruang bagi kita untuk bertukar pikiran, menyampaikan usulan, dan memberikan masukan konstruktif,” tegasnya.

Acara ini dihadiri oleh pimpinan OPD Kabupaten Nabire, anggota DPRK Nabire Komisi II, unsur Forkopimda, perwakilan OPD Provinsi Papua Tengah, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi sipil, serta pelaku usaha.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Nabire Tahun 2025, seraya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam merumuskan visi tata ruang yang lebih baik. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disambut Pengalungan Noken di Manokwari, Kontingen Pesparawi Papua Tengah Siap Harumkan Nama Daerah

19 Juni 2026 - 08:53 WIB

IMG 20260619 WA0066

Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat

19 Juni 2026 - 05:07 WIB

831438440772

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013
Trending di Headline