Menu

Mode Gelap
Komite III DPD RI Dukung BPS dalam Optimalisasi Data untuk Pengentasan Kemiskinan DPD RI Jaring Masukan dari Kaltara untuk Perbarui Regulasi Koperasi Ketua DPD RI Sultan Najamudin: Jalan Sehat BKPRMI Jadi Simbol Persaudaraan DPD RI Serahkan Empat RUU Prioritas, Upaya Perkuat Otonomi Daerah dan Wujudkan Asta Cita Gubernur Meki Nawipa & Senator Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Kuis HUT RI Ke-80 Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Gizi ke Puskesmas Agimuga dan BLUD Karang Senang, Tenaga Kesehatan Sampaikan Keluhan Fasilitas

Headline

RTRW Jadi Peta Jalan Pembangunan Nabire 20 Tahun ke Depan 

Etty Welerbadge-check


					RTRW Jadi Peta Jalan Pembangunan Nabire 20 Tahun ke Depan  Perbesar

NABIRE — Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyelenggarakan Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nabire Tahun 2025, yang berlangsung di Aula DPUPR Nabire pada Jumat (26/9/2025).

Sambutan resmi Bupati Nabire, Mesak Magai, dibacakan oleh Wakil Bupati Burhanuddin Pawennari. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa konsultasi publik ini merupakan langkah awal yang krusial dan strategis untuk menata masa depan pembangunan Kabupaten Nabire. RTRW menurutnya, bukan sekadar dokumen, melainkan peta jalan pembangunan Nabire selama 20 tahun ke depan yang menjadi panduan untuk mewujudkan pembangunan yang seimbang, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Konsultasi publik ini adalah wadah kita bersama untuk mendiskusikan hasil kajian awal, analisis potensi, serta identifikasi permasalahan yang telah disusun oleh tim. Dengan begitu, RTRW yang kita hasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan, potensi, dan kearifan lokal Kabupaten Nabire,” ujar Wakil Bupati.

Ia menegaskan, revisi RTRW sangat penting agar selaras dengan perkembangan zaman sekaligus menjawab dinamika kebutuhan pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah beberapa kali diperbaharui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Urgensi revisi RTRW Kabupaten Nabire, lanjutnya, didasari oleh berbagai faktor, seperti pesatnya perkembangan ekonomi dan demografi, perubahan iklim yang menuntut adaptasi, perkembangan teknologi yang membuka peluang baru, serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang.

“Kita tidak bisa membangun Nabire tanpa melibatkan suara masyarakat. Karena itu, konsultasi publik ini menjadi ruang bagi kita untuk bertukar pikiran, menyampaikan usulan, dan memberikan masukan konstruktif,” tegasnya.

Acara ini dihadiri oleh pimpinan OPD Kabupaten Nabire, anggota DPRK Nabire Komisi II, unsur Forkopimda, perwakilan OPD Provinsi Papua Tengah, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi sipil, serta pelaku usaha.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Nabire Tahun 2025, seraya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam merumuskan visi tata ruang yang lebih baik. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Resnarkoba Polres Mimika Beberkan Penanganan Kasus Sejak Januari-September

26 September 2025 - 05:02 WIB

Img 20250926 wa0048

Pastikan Pelayanan MBG Sesuai Standar, Pangdam Tinjau SPPG BGN RI

26 September 2025 - 04:58 WIB

Img 20250926 wa0045

Bupati Nabire Buka Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan BUMDes serta Lembaga Kerja Sama Antar Kampung

25 September 2025 - 12:04 WIB

Img 20250925 wa0081

Polres Mimika Musnahkan BB 69,51 Gram Sabu Milik Dua Tersangka ke Dalam Air

25 September 2025 - 04:44 WIB

Img 20250925 wa0052

Raker Bupati Se- Provinsi Papua Tengah, Yuni Wonda Paparkan Kondisi Puncak Jaya dan Tantangan Pascapilkada

25 September 2025 - 03:12 WIB

Img 20250925 wa0039
Trending di Headline