Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

Headline

Dua Hari Berturut-turut Polisi Amankan Pengedar Sabu di Timika

Etty Welerbadge-check


					Dua Hari Berturut-turut Polisi Amankan Pengedar Sabu di Timika Perbesar

TIMIKA – Selama dua hari berturut-turut,Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Dimana pada Rabu (27/08/2025) kemarin, Sat Resnarkoba Polres Mimika juga mengamankan GMR,seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Serui Mekar sekitar pukul 18.00 WIT.

Dan Kamis (28/08/2025) tadi, Sat Resnarkoba mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial EAS disalah satu rumah makan yang beralamat di Jalan Cenderawasih.

Penangkapan terhadap tersangka GMR itu berdasarkan Laporan Polisi :  LP /A / 18 / VIII / 2025 /SPKT. Sat  Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah. Sedangkan penangkapan terhadap EAS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy ona, S.E,menerangkan bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap GMR, tim opsnal Sat Resnarkoba menemukan 7 paket plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam kantong celananya.

“Setelah di introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar sering malakukan transaksi narkoba dengan cara di edarkan kepada konsumen melalui akun istagramnya,”terangnya.

Sementara untuk tersangka EAS, kata Hempy bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIT terkait adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Kabupaten Mimika melalui salah satu jasa pengiriman.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman.

Sekitar pukul 13.00 WIT, tim melakukan monitoring hingga akhirnya muncul seorang pemesan paket yang meminta agar barang tersebut diantar ke salah satu rumah makan yang beralamat di Jalan Cenderawasih.

“Sekitar pukul 17.30 WIT saat paket diterima, petugas langsung mengamankan tersangka.Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Hempy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk BB nya belum dilakukan penimbangan,” kata Hempy.

Kasi Humas Polres Mimika menegaskan bahwa dengan penangkapan terhadap tersangka merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif memberikan informasi, demi menjaga generasi muda Mimika dari bahaya narkotika,” tegas Hempy. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum PGGPT Dorong Rekonsiliasi Konflik Dua Kelompok Warga di Kapiraya, Soroti Dampak Pendulangan Emas

17 Februari 2026 - 14:52 WIB

Img 20260217 wa0033

Miras Lokal Masih Saja Ditemukan di Pelabuhan, Puluhan Liter Disita Polisi

17 Februari 2026 - 14:46 WIB

Img 20260217 wa0003

Pascapenyerangan di Mile Point 50, Polisi Lakukan Olah TKP

17 Februari 2026 - 14:42 WIB

Img 20260217 wa0001

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026 

17 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260217 wa0026

HUT ke-3 PGGPT, Gereja Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Papua Tengah

17 Februari 2026 - 13:29 WIB

Img 20260217 wa0024
Trending di Headline