Oleh Roberthino Henebora
Di Nabire, tanah tidak pernah sekadar hamparan kosong untuk dibangun. Ia adalah penanda identitas, warisan leluhur, dan ruang hidup yang menyatukan manusia dengan alam. Dalam tanah, ada sejarah suku-suku yang membentuk Nabire sejak awal; Yerisiam Gua, Wate, Yaur, Umari, Moora, Woa Napan, hingga suku Mee (Simapitoa). Tanah itu menyimpan jejak leluhur mereka, dari ritual adat, kebun sagu, hingga kubur nenek moyang yang menjadi saksi hidup.
Namun, hari ini tanah itu mulai retak. Ia diperlakukan seolah ruang kosong yang bisa ditancapi patok siapa saja. Migrasi internal papua ke Nabire membawa dinamika baru. Tidak sedikit yang datang dengan niat baik, membangun kehidupan. Tetapi banyak juga yang hadir dengan cara yang salah, mengklaim tanah adat, menyingkirkan tuan rumah, tanpa menghormati garis batas leluhur. Yang lebih menyakitkan, semua berlangsung di ruang hampa hukum.
Hingga kini, Kabupaten Nabire tidak memiliki satu pun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat adat. Padahal, Kabupaten tua yang dilahirkan oleh Provinsi tua Papua, namun kini belum ada satupun regulasi perlindungan masyarakat adat. Fondasi hukumnya ada :
_UU Otonomi Khusus Papua (UU No. 21/2001 jo. UU No. 2/2021) secara tegas menyatakan bahwa masyarakat hukum adat harus diakui, dilindungi, dan diberdayakan._
_UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) membuka ruang bagi DPRD dan kepala daerah untuk membentuk perda, termasuk usulan yang datang dari masyarakat._
_Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, tetapi bagian dari hak masyarakat hukum adat._
Kabupaten Jayapura bahkan lebih dulu mengesahkan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mengatur pengakuan marga-marga dan pemetaan wilayah adat. Di Sorong Selatan, Perda No. 10 Tahun 2017 lahir untuk melindungi masyarakat hukum adat Knasaimos dari ekspansi perkebunan kelapa sawit. Di Merauke, Perda No. 23 Tahun 2011 mengakui hak-hak masyarakat adat Marind sebagai dasar penataan ruang dan perencanaan pembangunan.
Daerah-daerah itu menunjukkan bahwa perda adat bukan sesuatu yang mustahil. Justru ia adalah kewajiban konstitusional dan jalan penyelesaian konflik. Maka semakin jelas bahwa ketertinggalan Nabire adalah buah dari kelalaian politik, bukan karena ketiadaan dasar hukum.
Migrasi adalah kenyataan sosial di Papua. Orang-orang bisa bergerak ke mana saja. Mobilitas ini sah dan tidak bisa dilarang. Tetapi ketika mobilitas berubah menjadi klaim tanah adat tanpa menghormati tuan rumah, maka lahirlah ketegangan.
Di Nabire, klaim tanah oleh migran internal Papua telah menimbulkan gesekan sosial. Tanah yang semula adalah ulayat suku asli, tiba-tiba dipatok, dijual, atau dikuasai tanpa musyawarah adat. Lebih parah, karena tidak ada perda yang menjadi payung hukum, pemerintah daerah sering kali abai atau memilih diam.
Situasi seperti ini berbahaya. Papua sudah lama menjadi ladang ketimpangan antara pusat dan daerah, antara sesama papua, antara mereka yang disebut pendatang dan mereka yang disebut tuan rumah. Tanpa aturan yang jelas, konflik horizontal hanya menunggu waktu untuk pecah.
Dalam konteks Papua yang mayoritas Kristen, tanah bukan hanya soal adat dan hukum, tetapi juga iman. Kitab Ulangan 19:14 menegaskan : “Janganlah engkau menggeser tanda batas tanah sesamamu, yang ditetapkan oleh nenek moyangmu di dalam milik pusaka yang akan engkau terima di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk didiami.”
Ayat ini bicara bukan hanya tentang iman, tetapi juga etika sosial. Menggeser batas tanah leluhur berarti menggeser kehidupan orang lain. Menghormati batas tanah berarti menghormati martabat manusia.
Bila kita mengaku sebagai bahwa Papua adalah Bangsa yang beradab, maka menghargai batas tanah adat bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban.
Perda perlindungan masyarakat adat di Nabire bukan sekadar urusan birokrasi. Ia adalah instrumen keadilan. Tanpa perda, masyarakat adat tidak memiliki pegangan hukum ketika menghadapi klaim tanah. Dengan perda, hak ulayat bisa didaftarkan, dipetakan, dan dilindungi.
Papua sudah terlalu lama jadi panggung ketidakadilan. Dari tambang emas di pegunungan sampai perampasan tanah adat di pesisir, dari proyek infrastruktur yang megah sampai kampung adat yang hilang satu per satu.
Di Nabire, ketidakadilan itu tampak jelas. Tanah adat tergerus, suku asli terpinggirkan, migran menguasai ruang hidup. Jika dibiarkan, Nabire akan menjadi contoh bagaimana tanah bisa hilang bukan karena perang terbuka, tetapi karena eksekutif dan legislatif memilih diam.
Perda perlindungan masyarakat adat adalah jalan pulang. Ia adalah bukti bahwa pemerintah daerah mau berpihak pada rakyatnya yang paling rentan. Ia adalah penegasan bahwa tanah adat bukan tanah kosong, dan masyarakat adat bukan warga kelas dua.
Mengapa Nabire perlu perda perlindungan masyarakat adat? Karena tanpa itu, kita hanya akan mewariskan tanah retak, suku asli yang terus tersingkir, sejarah yang terhapus, dan luka yang semakin dalam. Dengan perda, kita mewariskan sesuatu yang lebih berkeadilan, pengakuan, dan harapan bagi generasi berikutnya.
Maka DPRK dan Bupati Nabire harus melihat kerumitan ini sebagai kebutuhan mendesak, dalam memproteksi keberadaan masyarakat adat asli di nabire, agar tidak koyah dengan arus perkembangan akan hak kepemilikan. (MB)











