PANIAI – Masyarakat Paniai mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP) membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) khusus tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari PT Freeport. Usulan ini disampaikan saat reses yang dilakukan oleh Anggota DPRP Papua Tengah, John NR Gobai, pada 15 Agustus lalu di SKB YPPK Enagotadi, Paniai.
Dalam sesi dengar pendapat, Saverius Gobai yang mewakili salah satu tokoh masyarakat, Alie, menyatakan bahwa isu DBH Freeport memang sering dibicarakan di kalangan masyarakat Papua Tengah. Ia menekankan bahwa dana ini sebenarnya sudah lama berjalan, tetapi kurang transparan dalam penggunaannya oleh pemerintah daerah.
”Meskipun total nilainya jelas, masyarakat tidak tahu bagaimana penggunaannya,” ujar Saverius.
Masyarakat Paniai menilai pentingnya DPRP membuat payung hukum berupa Perdasi untuk mengatur pengelolaan DBH minerba. Dengan adanya regulasi ini, mereka berharap peruntukan dana bisa dirinci dengan jelas, sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat di delapan kabupaten di Papua Tengah. Mereka juga berharap bisa mengetahui program pemerintah daerah yang bersumber dari dana DBH Freeport.
John NR Gobai menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan persetujuannya. Ia menjelaskan bahwa DPRP Papua Tengah telah mengusulkan draf Raperdasi tentang DBH dan masukan dari masyarakat Paniai ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk draf Raperdasi yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Papua Tengah tahun 2025.
Menurutnya, Perdasi ini harus mampu merinci persentase alokasi dana per bidang, diawasi oleh DPRP dan DPRK, serta transparan sehingga tidak hanya diketahui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia juga menegaskan bahwa dana DBH Freeport harus berdampak langsung dan nyata bagi masyarakat






