Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

News

Negara Wajib Lindungi Tenaga Medis, Tegas Ketua Komite III DPD RI

adminbadge-check


					Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, Perbesar

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma,

Jakarta – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma, menyoroti kembali pentingnya perlindungan terhadap tenaga medis. Penegasannya ini muncul sebagai respons atas serangkaian insiden kekerasan, baik verbal maupun fisik, yang menimpa para tenaga kesehatan.

Hal ini disampaikannya atas keprihatinan mendalam pada insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD-KGH, di RSUD Sekayu, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 12 Agustus 2025.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena bukan hanya melukai martabat pribadi seorang dokter, melainkan juga mencederai prinsip kemanusiaan serta menyalahi tata nilai dalam pelayanan kesehatan,” tegas Filep dalam keterangan yang diterima senin,(18/8/2025).

​Menurutnya, tindakan intimidasi semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merupakan tindakan pidana. Oleh karena itu, Filep Wamafma menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi para pahlawan kesehatan dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Ia menambahkan, tindakan kekerasan yang menimpa tenaga medis dapat dijerat hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait lainnya.

​Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk menghormati dan menghargai peran vital tenaga medis, terutama dalam situasi pandemi dan kondisi darurat lainnya. Perlindungan hukum yang kuat menjadi kunci agar para tenaga kesehatan dapat bekerja dengan tenang dan optimal tanpa rasa takut.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline