Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Anggota DPR Papua Tengah John NR Gobai Meminta Kemenhub Membangun Jembatan Timbang di Nabire

adminbadge-check


					Anggota DPR Papua Tengah John NR Gobai Meminta Kemenhub Membangun Jembatan Timbang di Nabire Perbesar

NABIRE – Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Kabupaten Nabire.

Permintaan ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pengelolaan jembatan timbang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Menurut John NR Gobai, keberadaan jembatan timbang sangat penting untuk mengawasi, mencatat, dan menindak kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (tonase) yang diizinkan.

“Ruas jalan Nabire–Paniai merupakan jalur utama yang menghubungkan Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Setiap hari, jalan ini dilalui kendaraan bermuatan besar, mulai dari truk hingga mobil angkutan barang, yang selama ini belum pernah diukur tonasenya secara resmi,” ujarnya. Minggu, (10/08/2025).

Ia menjelaskan, jembatan timbang memiliki tiga fungsi utama:

1. Fungsi Pencatatan – memantau perkembangan lalu lintas angkutan barang dan mencatat kendaraan yang melebihi muatan.

2. Fungsi Pengawasan – memastikan tonase dan jenis barang angkutan sesuai ketentuan.

3. Fungsi Penindakan – mencegah kerusakan jalan dengan menindak kendaraan yang melampaui batas tonase untuk setiap kelas jalan.

Jenis kendaraan yang akan ditimbang mencakup seluruh angkutan barang, kecuali angkutan kontainer, tangki BBM dan BBG, muatan berbahaya, serta angkutan alat berat.

“Jembatan timbang ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan memperpanjang umur jalan di Papua Tengah,” tegasnya.

John NR Gobai berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pembangunan jembatan timbang di Nabire demi kelancaran distribusi barang, keselamatan transportasi, dan pemeliharaan infrastruktur jalan di wilayah Papua Tengah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ambulans Agimuga Rusak, Dinkes Mimika Siapkan Kendaraan Baru

11 September 2026 - 06:47 WIB

IMG 20260911 WA0000

Prokopim Mimika Sukses Gelar Rakor Protokol 2026, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Pemerintah

11 September 2026 - 06:42 WIB

20260908

BULD DPD RI Dorong Perda di Daerah Lebih Responsif dan Berpihak pada Masyarakat

10 September 2026 - 13:35 WIB

IMG 20260910 WA0033

Pesan Gubernur Meki Nawipa untuk Masyarakat: “Saya Tidak Kasih Uang, tetapi Saya Kasih Program”

10 September 2026 - 13:33 WIB

WhatsApp Image 2026 09 07 at 15.52.30

Pimpinan II DPRP Papua Tengah Apresiasi Kunker Wagub Deinas Geley ke Paniai

10 September 2026 - 12:56 WIB

IMG 20260910 WA0030
Trending di Headline