Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

News

Anggota DPR Papua Tengah John NR Gobai Meminta Kemenhub Membangun Jembatan Timbang di Nabire

adminbadge-check


					Anggota DPR Papua Tengah John NR Gobai Meminta Kemenhub Membangun Jembatan Timbang di Nabire Perbesar

NABIRE – Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Kabupaten Nabire.

Permintaan ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pengelolaan jembatan timbang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Menurut John NR Gobai, keberadaan jembatan timbang sangat penting untuk mengawasi, mencatat, dan menindak kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (tonase) yang diizinkan.

“Ruas jalan Nabire–Paniai merupakan jalur utama yang menghubungkan Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Setiap hari, jalan ini dilalui kendaraan bermuatan besar, mulai dari truk hingga mobil angkutan barang, yang selama ini belum pernah diukur tonasenya secara resmi,” ujarnya. Minggu, (10/08/2025).

Ia menjelaskan, jembatan timbang memiliki tiga fungsi utama:

1. Fungsi Pencatatan – memantau perkembangan lalu lintas angkutan barang dan mencatat kendaraan yang melebihi muatan.

2. Fungsi Pengawasan – memastikan tonase dan jenis barang angkutan sesuai ketentuan.

3. Fungsi Penindakan – mencegah kerusakan jalan dengan menindak kendaraan yang melampaui batas tonase untuk setiap kelas jalan.

Jenis kendaraan yang akan ditimbang mencakup seluruh angkutan barang, kecuali angkutan kontainer, tangki BBM dan BBG, muatan berbahaya, serta angkutan alat berat.

“Jembatan timbang ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan memperpanjang umur jalan di Papua Tengah,” tegasnya.

John NR Gobai berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pembangunan jembatan timbang di Nabire demi kelancaran distribusi barang, keselamatan transportasi, dan pemeliharaan infrastruktur jalan di wilayah Papua Tengah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umat Katolik Mimika Diajak Maknai Rabu Abu dengan Pertobatan dan Komitmen Perubahan

18 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260218 wa0059

Sambut Ramadan 1447 H, Menag ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan

18 Februari 2026 - 14:01 WIB

Img 20260218 wa0057

Pelaku Penikaman Seorang Penjual Pinang Diduga Kuat KKB

18 Februari 2026 - 13:26 WIB

Img 20260218 wa0115

Terjatuh dan Tenggelam di Sungai, Anak Usia 3 Tahun Ditemukan MD

18 Februari 2026 - 13:22 WIB

Img 20260218 wa0114

Pj Sekda Papua Tengah Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Pejabat Baru Diminta Langsung Gaspol Bekerja

18 Februari 2026 - 13:17 WIB

Img 20260218 wa0108
Trending di Headline