TIMIKA – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tak berkutik saat ditangkap Kepolisian Mimika dalam hal ini unit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Senin (04/08/2025).
Penangkapan terhadap pelaku berinisial LK ini berdasarkan LP/B/23/VII/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 1 Agustus 2025.
LK ditangkap ketika personel unit Reskrim Polsek Kuala Kencana mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku disekitar lokasi kejadian. Sehingga dari informasi tersebut personel pun bergerak untuk melakukan penangkapan.
Saat dilakukan interogasi, pelaku pun mengakui dan menunjukkan keberadaan motor yang dicurinya. Selain pelaku,SPM Honda Scoopy warna putih yang dicurinya langsung dibawa ke Polsek Kuala Kencana.
Perlu diketahui juga dari hasil pengembangan, personel unit Reskrim Polsek Kuala Kencana juga berhasil mengamankan satu unit SPM Honda Beat warna hitam dengan velg berwarna hijau,sementara untuk pelakunya masih dalam pencarian.
Ini berdasarkan LP/B/13/II/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 17 Februari 2025, dan LP/B/23/VII/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 1 Agustus 2025.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djimi Reinhard menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan.
Selain itu dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya. (IT)






