Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

News

Wakil Gubernur Papua Tengah Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Usulan Ranperdasi Non-APBD di Rapat Paripurna DPRPT

adminbadge-check


					Wakil Gubernur Papua Tengah Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Usulan Ranperdasi Non-APBD di Rapat Paripurna DPRPT Perbesar

NABIRE — Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si, menyampaikan sambutan resmi mewakili Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam Rapat Paripurna Ke-1 DPR Papua Tengah, Kamis (31/7/2025).

Rapat yang berlangsung di aula Kantor DPR Papua Tengah ini mengusung agenda penting yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperdasi) Non-APBD.

Mengawali sambutannya, Wakil Gubernur mengungkapkan syukur karena Papua Tengah sebagai daerah otonomi baru telah melengkapi seluruh struktur kelembagaan utama, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur definitif, DPR Papua Tengah, serta Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah. Hal ini menurutnya menjadi dasar kuat dalam mempercepat proses pembangunan berbasis regulasi yang berpihak pada rakyat.

Tiga Ranperdasi Prioritas

Dalam rapat tersebut, pemerintah provinsi menyampaikan tiga ranperdasi utama untuk dibahas bersama DPR Papua Tengah, yakni:

1. Ranperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024

* Pendapatan: Rp4,20 triliun
* Belanja: Rp3,72 triliun
* Surplus: Rp480,74 miliar
* Pembiayaan Neto: Rp603,49 miliar
* Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp1,08 triliun

Wakil Gubernur menegaskan bahwa laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh BPK RI dan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Ini menjadi bagian dari kewajiban konstitusional kami dalam menyampaikan transparansi pengelolaan anggaran kepada masyarakat melalui DPR Papua Tengah,” ujarnya.

2. Ranperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ranperdasi ini mendorong penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah sesuai tipologi dan beban kerja. Beberapa dinas akan dimekarkan guna meningkatkan efektivitas layanan publik, seperti:

Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan dipecah menjadi tiga dinas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dinas Kesehatan dipisahkan dari urusan Keluarga Berencana, dan masih banyak lagi struktur baru lainnya.

3. Ranperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Wakil Gubernur menyampaikan urgensi regulasi ini pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja dan UU No. 1 Tahun 2022. Ranperdasi ini mengatur jenis pungutan daerah dalam satu regulasi terpadu agar mendukung investasi, mengoptimalkan PAD, dan menciptakan sistem perpajakan yang adil serta efisien.

Jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi antara lain: pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak rokok, dan opsen mineral bukan logam dan batuan. Sementara jenis retribusi mencakup jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Komitmen pada Tata Kelola yang Baik

Wakil Gubernur menyampaikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Papua Tengah selalu berlandaskan hukum, transparansi, dan akuntabilitas. “Kami bersama Gubernur berkomitmen kuat untuk terus mendorong penyusunan regulasi yang responsif dan menjawab kebutuhan rakyat Papua Tengah,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Tengah atas kerja sama yang baik dalam menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, di mana 14 usulan ranperdasi dari eksekutif telah disetujui melalui Keputusan DPRPT Nomor 19 Tahun 2025.

Rapat paripurna ini menandai langkah awal yang strategis bagi Papua Tengah dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang kokoh dan berpihak kepada rakyat melalui landasan hukum yang kuat dan berkeadilan.(MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline