NABIRE — Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si, menyampaikan sambutan resmi mewakili Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam Rapat Paripurna Ke-1 DPR Papua Tengah, Kamis (31/7/2025).
Rapat yang berlangsung di aula Kantor DPR Papua Tengah ini mengusung agenda penting yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperdasi) Non-APBD.
Mengawali sambutannya, Wakil Gubernur mengungkapkan syukur karena Papua Tengah sebagai daerah otonomi baru telah melengkapi seluruh struktur kelembagaan utama, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur definitif, DPR Papua Tengah, serta Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah. Hal ini menurutnya menjadi dasar kuat dalam mempercepat proses pembangunan berbasis regulasi yang berpihak pada rakyat.
Tiga Ranperdasi Prioritas
Dalam rapat tersebut, pemerintah provinsi menyampaikan tiga ranperdasi utama untuk dibahas bersama DPR Papua Tengah, yakni:
1. Ranperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024
* Pendapatan: Rp4,20 triliun
* Belanja: Rp3,72 triliun
* Surplus: Rp480,74 miliar
* Pembiayaan Neto: Rp603,49 miliar
* Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp1,08 triliun
Wakil Gubernur menegaskan bahwa laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh BPK RI dan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Ini menjadi bagian dari kewajiban konstitusional kami dalam menyampaikan transparansi pengelolaan anggaran kepada masyarakat melalui DPR Papua Tengah,” ujarnya.
2. Ranperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ranperdasi ini mendorong penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah sesuai tipologi dan beban kerja. Beberapa dinas akan dimekarkan guna meningkatkan efektivitas layanan publik, seperti:
Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan dipecah menjadi tiga dinas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dinas Kesehatan dipisahkan dari urusan Keluarga Berencana, dan masih banyak lagi struktur baru lainnya.
3. Ranperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Wakil Gubernur menyampaikan urgensi regulasi ini pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja dan UU No. 1 Tahun 2022. Ranperdasi ini mengatur jenis pungutan daerah dalam satu regulasi terpadu agar mendukung investasi, mengoptimalkan PAD, dan menciptakan sistem perpajakan yang adil serta efisien.
Jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi antara lain: pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak rokok, dan opsen mineral bukan logam dan batuan. Sementara jenis retribusi mencakup jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Komitmen pada Tata Kelola yang Baik
Wakil Gubernur menyampaikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Papua Tengah selalu berlandaskan hukum, transparansi, dan akuntabilitas. “Kami bersama Gubernur berkomitmen kuat untuk terus mendorong penyusunan regulasi yang responsif dan menjawab kebutuhan rakyat Papua Tengah,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Tengah atas kerja sama yang baik dalam menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, di mana 14 usulan ranperdasi dari eksekutif telah disetujui melalui Keputusan DPRPT Nomor 19 Tahun 2025.
Rapat paripurna ini menandai langkah awal yang strategis bagi Papua Tengah dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang kokoh dan berpihak kepada rakyat melalui landasan hukum yang kuat dan berkeadilan.(MB)






