MIMIKA – Situasi kemanusiaan di sejumlah wilayah konflik di Papua seperti Kabupaten Intan Jaya dan Puncak Papua menjadi sorotan dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Keuskupan Timika, yang dipimpin langsung oleh Uskup Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA.
Dalam pernyataan resminya, Keuskupan menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya eskalasi konflik bersenjata yang berdampak langsung pada masyarakat sipil. Ribuan warga sipil dilaporkan mengungsi dan kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, serta tempat tinggal yang layak.
“Gereja merasa sangat terdesak. Saat ini, para pengungsi kekurangan makanan, minuman, layanan kesehatan, dan pendidikan. Ini hak dasar manusia. Negara harus hadir, karena jika tidak, itu merupakan bentuk kelalaian,” tegas Uskup Bernardus dalam pernyataannya.
Keuskupan mencatat setidaknya terdapat 4.469 jiwa pengungsi di Kabupaten Puncak Papua dan 1.231 jiwa di Kabupaten Intan Jaya. Sebagian besar pengungsi kini tinggal di lokasi-lokasi yang minim fasilitas dan masih berada dalam bayang-bayang konflik. Bahkan, ratusan anak kehilangan akses pendidikan formal.
Sebagai langkah konkret, umat Keuskupan Timika telah menggalang dan menyalurkan bantuan logistik untuk meringankan beban para pengungsi. Namun, pihak Gereja mengingatkan bahwa langkah ini belum cukup tanpa dukungan dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Wilhelmus Pigai : Negara Harus Hadir dan Melindungi Warga Sipil
Menanggapi seruan Keuskupan Timika, Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas minimnya perhatian dari pemerintah pusat terhadap para pengungsi.
“Saya merasa heran mengapa pemerintah pusat belum memberikan perhatian serius terhadap masyarakat kita yang terpaksa mengungsi di Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya. Mereka adalah warga negara Indonesia yang seharusnya mendapat perlindungan,” ujar Wilhelmus. Kamis, (31/07/2025).
Wilhelmus menekankan bahwa para pengungsi telah kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, dan pendidikan bagi anak-anak mereka. Kondisi ini, menurutnya, adalah tanggung jawab negara sesuai amanat konstitusi.
“Mereka tidak bisa berkebun, tidak beternak, bahkan anak-anak mereka tidak bersekolah. Negara harus hadir, bukan diam,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Keuskupan Timika juga menyerukan:
• Jeda kemanusiaan dari seluruh pihak yang berkonflik.
• Penghentian operasi bersenjata di pemukiman warga.
• Penghormatan terhadap hukum humaniter internasional.
• Peninjauan ulang izin investasi yang berpotensi merusak alam dan hak ulayat masyarakat adat.
• Penyelesaian konflik melalui dialog yang bermartabat dan manusiawi dengan bantuan pihak ketiga yang netral.
Wilhelmus Pigai menyatakan siap untuk mendorong upaya pemerintah pusat, Komnas HAM, dan lembaga terkait untuk segera menanggapi krisis pengungsian ini dengan pendekatan kemanusiaan. Ia juga mengapresiasi peran aktif Gereja dan masyarakat sipil yang telah mengambil langkah nyata dalam membantu para pengungsi.
“Ini bukan hanya soal konflik, ini soal hak hidup dan martabat manusia. Negara dan semua pihak harus duduk bersama dan menyelesaikannya dengan cara yang adil dan manusiawi,” pungkasnya.






