Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Tim Buser Satreskrim Polres Mimika Kembali Amankan Residivis Curanmor

Etty Welerbadge-check


					Tim Buser Satreskrim Polres Mimika Kembali Amankan Residivis Curanmor Perbesar

TIMIKA – Seorang pria yang merupakan residivis pencurian kembali berhasil dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Mimika usai mencuri sepeda motor jenis Yamaha SE88 warna hitam pada tanggal 20 Juli 2025 lalu di Jalan Sam Ratulangi Gang Kecapi.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial YB berdasarkan LP/ B/ 286/ VII / 2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua Tengah, tanggal 29 Juli 2029 yang dibuat oleh korban seorang anggota Polisi, atas kehilangan sepeda motor Yamaha SE88 warna hitam dengan nopol PA 4990 ME di depan rumahnya pada Minggu (20/07/2025).

“Pelaku ditangkap pada Selasa (29/07/2025) kemarin di kawasan Lapangan Jayanti,” kata Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona, Rabu (30/07/2025).

Disampaikan Kasi Humas bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa, yakni di tahun 2021, pelaku dihukum 1 tahun 2 bulan dan di tahun 2023,pelaku dihukum 2 tahun.

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti. Selain itu, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario di sekitar kawasan Jayanti pada Sabtu, 19 Juli 2025. Dan barang bukti dari pencurian tersebut masih dalam proses pencarian,”ujar Hempy.

Lanjutnya,”Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk di jual, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol,” sambung Kasi Humas.

Diterangkan Kasi Humas, kronologis kejadian berawal saat korban memarkir motornya di depan teras rumah. Kemudian pada saat korban terbangun dan hendak mau pergi ibadah sepeda motor miliknya sudah tidak ada, selanjutnya korban membuat laporan polisi guna proses lebih lanjut. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wanggar Sari Apresiasi Dinkes Nabire Selesaikan Masalah Internal Puskesmas

22 September 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260922 WA0050

Polda Papua dan Belanda Perkuat Komunikasi, Bahas Keamanan hingga Lingkungan

22 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260922 WA0045

September, Realisasi Fisik APBD Mimika 52 Persen, Realisasi Keuangan 48 Persen

22 September 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260922 WA0042

FKP, Pemkab Mimika Dorong Pelayanan Publik Lebih Inklusif 

22 September 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260922 WA0041

Pendulang di Landfill Mile 38 Diminta Pindahkan Camp, Batas Waktu 29 September

22 September 2026 - 09:18 WIB

IMG 20260922 WA0040
Trending di Headline