Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

Headline

Tim Buser Satreskrim Polres Mimika Kembali Amankan Residivis Curanmor

Etty Welerbadge-check


					Tim Buser Satreskrim Polres Mimika Kembali Amankan Residivis Curanmor Perbesar

TIMIKA – Seorang pria yang merupakan residivis pencurian kembali berhasil dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Mimika usai mencuri sepeda motor jenis Yamaha SE88 warna hitam pada tanggal 20 Juli 2025 lalu di Jalan Sam Ratulangi Gang Kecapi.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial YB berdasarkan LP/ B/ 286/ VII / 2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua Tengah, tanggal 29 Juli 2029 yang dibuat oleh korban seorang anggota Polisi, atas kehilangan sepeda motor Yamaha SE88 warna hitam dengan nopol PA 4990 ME di depan rumahnya pada Minggu (20/07/2025).

“Pelaku ditangkap pada Selasa (29/07/2025) kemarin di kawasan Lapangan Jayanti,” kata Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona, Rabu (30/07/2025).

Disampaikan Kasi Humas bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa, yakni di tahun 2021, pelaku dihukum 1 tahun 2 bulan dan di tahun 2023,pelaku dihukum 2 tahun.

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti. Selain itu, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario di sekitar kawasan Jayanti pada Sabtu, 19 Juli 2025. Dan barang bukti dari pencurian tersebut masih dalam proses pencarian,”ujar Hempy.

Lanjutnya,”Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk di jual, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol,” sambung Kasi Humas.

Diterangkan Kasi Humas, kronologis kejadian berawal saat korban memarkir motornya di depan teras rumah. Kemudian pada saat korban terbangun dan hendak mau pergi ibadah sepeda motor miliknya sudah tidak ada, selanjutnya korban membuat laporan polisi guna proses lebih lanjut. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum PGGPT Dorong Rekonsiliasi Konflik Dua Kelompok Warga di Kapiraya, Soroti Dampak Pendulangan Emas

17 Februari 2026 - 14:52 WIB

Img 20260217 wa0033

Miras Lokal Masih Saja Ditemukan di Pelabuhan, Puluhan Liter Disita Polisi

17 Februari 2026 - 14:46 WIB

Img 20260217 wa0003

Pascapenyerangan di Mile Point 50, Polisi Lakukan Olah TKP

17 Februari 2026 - 14:42 WIB

Img 20260217 wa0001

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026 

17 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260217 wa0026

HUT ke-3 PGGPT, Gereja Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Papua Tengah

17 Februari 2026 - 13:29 WIB

Img 20260217 wa0024
Trending di Headline