Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

Ditunjuk Sebagai Plt Kadis PUPR, Yoga Akui Telah Mengambil Langkah Administrasi Mengusul KPA dan Pejabat PPK

Etty Welerbadge-check


					Ditunjuk Sebagai Plt Kadis PUPR, Yoga Akui Telah Mengambil Langkah Administrasi Mengusul KPA dan Pejabat PPK Perbesar

TIMIKA – Setelah ditunjuk oleh Bupati Mimika sebagai sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengakui sudah mulai mengambil langkah-langkah administrasi.

Hal ini dilakukan mengingat pasca ditetapkannya mantan Kepala Dinas dan dua Kepala Bidang PUPR Kabupaten Mimika sebagai tersangka, sehingga berimbas pada penyerapan anggaran 2025 di Dinas PUPR.

Oleh karena itu dirinya bersama dua Kabid (Bina marga dan cipta karya) ditugaskan Bupati untuk segera mengerjakan langkah penting demi berjalannya anggaran.

“Langkah-langkah administrasi dalam arti mengusul Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jadi itu diusulkan untuk diterbitkan SK Bupati, sehingga SK Bupati keluar paket-paket yang ada di dinas bisa dilimpahkan ke pokja atau LPSE,” katanya, Jumat (18/07/2025).

Menurutnya, itu adalah langka pertama yang menjadi perhatian oleh Bupati dan itu sudah dilakukan.

“Jadi sambil menunggu proses SK Bupati, kita melakukan rapat-rapat konsolidasi di internal dinas untuk bisa mengetahui apa-apa yang sudah dilakukan dan apa-apa yang akan kita lakukan,” ujar Yoga panggilan akrabnya.

Diakui juga bahwa sampai saat ini belum ada pekerjaan yang jalan, mengingat PPK dan KPA belum bisa mengambil langkah-langkah karena Perpres yang baru itu mewajibkan memiliki sertifikat Pelatihan Pengadaan Cepat (PPC) tipe C untuk bisa mengambil langkah-langkah dalam melakukan pemaketan pekerjaan.

“Teman-teman di PU banyak punya sertifikat, tapi yang tipe C tidak ada. Sehingga Kadis sebelumya yang menunjuk PPK yang ada, ternyata itu tidak bisa melakukan pemaketan pekerjaan,” akuinya.

Lanjutnya, apabila SK sudah diterima maka itu bisa dijadikan dasar untuk di upload di LPSE,sehingga paket-paket itu bisa dikerjakan. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Dogiyai Pastikan Gaji Honorer Tetap Dibayar Hingga Akhir 2026, Siapkan Solusi Jelang Penghapusan Status Non-ASN

14 Juli 2026 - 11:55 WIB

IMG 20260714 WA0162

MPLS SMK Negeri 2 Nabire, Dinas Pendidikan Ingatkan Bahaya Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial

14 Juli 2026 - 11:51 WIB

IMG 20260714 WA0156

MPLS SMK Negeri 2 Teknologi dan Rekayasa Nabire Resmi Dibuka, 480 Siswa Baru Siap Tempuh Pendidikan Vokasi

14 Juli 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260714 WA0155

SMKS Kesehatan Anigou Nabire Gelar MPLS 2026, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Berprestasi bagi Peserta Didik Baru

14 Juli 2026 - 07:06 WIB

IMG 20260714 WA0141

Resmi Jabat Kapolres Mimika, AKBP Alredo Prioritaskan Keberlanjutan Program dan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

14 Juli 2026 - 07:01 WIB

IMG 20260714 WA0136
Trending di Headline