Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Ditunjuk Sebagai Plt Kadis PUPR, Yoga Akui Telah Mengambil Langkah Administrasi Mengusul KPA dan Pejabat PPK

Etty Welerbadge-check


					Ditunjuk Sebagai Plt Kadis PUPR, Yoga Akui Telah Mengambil Langkah Administrasi Mengusul KPA dan Pejabat PPK Perbesar

TIMIKA – Setelah ditunjuk oleh Bupati Mimika sebagai sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengakui sudah mulai mengambil langkah-langkah administrasi.

Hal ini dilakukan mengingat pasca ditetapkannya mantan Kepala Dinas dan dua Kepala Bidang PUPR Kabupaten Mimika sebagai tersangka, sehingga berimbas pada penyerapan anggaran 2025 di Dinas PUPR.

Oleh karena itu dirinya bersama dua Kabid (Bina marga dan cipta karya) ditugaskan Bupati untuk segera mengerjakan langkah penting demi berjalannya anggaran.

“Langkah-langkah administrasi dalam arti mengusul Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jadi itu diusulkan untuk diterbitkan SK Bupati, sehingga SK Bupati keluar paket-paket yang ada di dinas bisa dilimpahkan ke pokja atau LPSE,” katanya, Jumat (18/07/2025).

Menurutnya, itu adalah langka pertama yang menjadi perhatian oleh Bupati dan itu sudah dilakukan.

“Jadi sambil menunggu proses SK Bupati, kita melakukan rapat-rapat konsolidasi di internal dinas untuk bisa mengetahui apa-apa yang sudah dilakukan dan apa-apa yang akan kita lakukan,” ujar Yoga panggilan akrabnya.

Diakui juga bahwa sampai saat ini belum ada pekerjaan yang jalan, mengingat PPK dan KPA belum bisa mengambil langkah-langkah karena Perpres yang baru itu mewajibkan memiliki sertifikat Pelatihan Pengadaan Cepat (PPC) tipe C untuk bisa mengambil langkah-langkah dalam melakukan pemaketan pekerjaan.

“Teman-teman di PU banyak punya sertifikat, tapi yang tipe C tidak ada. Sehingga Kadis sebelumya yang menunjuk PPK yang ada, ternyata itu tidak bisa melakukan pemaketan pekerjaan,” akuinya.

Lanjutnya, apabila SK sudah diterima maka itu bisa dijadikan dasar untuk di upload di LPSE,sehingga paket-paket itu bisa dikerjakan. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Bimas Katolik Tinjau Pembangunan Asrama SMAKN Keerom, Tekankan Penguatan ASN dan Mutu Pendidikan

20 Juni 2026 - 13:13 WIB

IMG 20260619 WA0046

Bupati Nabire Terbitkan Surat Edaran Pengawasan BBM Bersubsidi, Terapkan Sistem Plat Ganjil-Genap

20 Juni 2026 - 12:10 WIB

IMG 20260620 WA0002

Terima Pendampingan Data SDMK, Kadinkes Deiyai Apresiasi Dukungan Dinkes Papua Tengah

20 Juni 2026 - 12:05 WIB

IMG 20260620 WA0001

Pemprov Papua Tengah Lepas Peserta Bimbel Sekolah Kedinasan OAP, Gubernur: Siapkan Diri Jadi Aparatur Masa Depan Daerah

20 Juni 2026 - 12:00 WIB

IMG 20260620 WA0010

Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Diharapkan Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Warga

20 Juni 2026 - 11:32 WIB

IMG 20260620 WA0015
Trending di Headline