Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

Headline

Ditunjuk Sebagai Plt Kadis PUPR, Yoga Akui Telah Mengambil Langkah Administrasi Mengusul KPA dan Pejabat PPK

Etty Welerbadge-check


					Ditunjuk Sebagai Plt Kadis PUPR, Yoga Akui Telah Mengambil Langkah Administrasi Mengusul KPA dan Pejabat PPK Perbesar

TIMIKA – Setelah ditunjuk oleh Bupati Mimika sebagai sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengakui sudah mulai mengambil langkah-langkah administrasi.

Hal ini dilakukan mengingat pasca ditetapkannya mantan Kepala Dinas dan dua Kepala Bidang PUPR Kabupaten Mimika sebagai tersangka, sehingga berimbas pada penyerapan anggaran 2025 di Dinas PUPR.

Oleh karena itu dirinya bersama dua Kabid (Bina marga dan cipta karya) ditugaskan Bupati untuk segera mengerjakan langkah penting demi berjalannya anggaran.

“Langkah-langkah administrasi dalam arti mengusul Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jadi itu diusulkan untuk diterbitkan SK Bupati, sehingga SK Bupati keluar paket-paket yang ada di dinas bisa dilimpahkan ke pokja atau LPSE,” katanya, Jumat (18/07/2025).

Menurutnya, itu adalah langka pertama yang menjadi perhatian oleh Bupati dan itu sudah dilakukan.

“Jadi sambil menunggu proses SK Bupati, kita melakukan rapat-rapat konsolidasi di internal dinas untuk bisa mengetahui apa-apa yang sudah dilakukan dan apa-apa yang akan kita lakukan,” ujar Yoga panggilan akrabnya.

Diakui juga bahwa sampai saat ini belum ada pekerjaan yang jalan, mengingat PPK dan KPA belum bisa mengambil langkah-langkah karena Perpres yang baru itu mewajibkan memiliki sertifikat Pelatihan Pengadaan Cepat (PPC) tipe C untuk bisa mengambil langkah-langkah dalam melakukan pemaketan pekerjaan.

“Teman-teman di PU banyak punya sertifikat, tapi yang tipe C tidak ada. Sehingga Kadis sebelumya yang menunjuk PPK yang ada, ternyata itu tidak bisa melakukan pemaketan pekerjaan,” akuinya.

Lanjutnya, apabila SK sudah diterima maka itu bisa dijadikan dasar untuk di upload di LPSE,sehingga paket-paket itu bisa dikerjakan. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum PGGPT Dorong Rekonsiliasi Konflik Dua Kelompok Warga di Kapiraya, Soroti Dampak Pendulangan Emas

17 Februari 2026 - 14:52 WIB

Img 20260217 wa0033

Miras Lokal Masih Saja Ditemukan di Pelabuhan, Puluhan Liter Disita Polisi

17 Februari 2026 - 14:46 WIB

Img 20260217 wa0003

Pascapenyerangan di Mile Point 50, Polisi Lakukan Olah TKP

17 Februari 2026 - 14:42 WIB

Img 20260217 wa0001

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026 

17 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260217 wa0026

HUT ke-3 PGGPT, Gereja Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Papua Tengah

17 Februari 2026 - 13:29 WIB

Img 20260217 wa0024
Trending di Headline