TIMIKA – Guna cipta kondisi kamseltibcarlantas, Polres Mimika melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Noken -2025 di Mako Polres Mimika,Mile 32, Senin (14/07/2025).
Apel ini dipimpin oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,S.I.K., M. H, dengan melibatkan personel Polres Mimika, melibatkan personel TNI dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dishub.
Sambutan Kapolda Papua Tengah,Brigadir Jenderal Polisi, Alfred Papare, S.I.K, yang dibacakan oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,S.I.K., M. H bahwa operasi patuh noken tahun 2025 ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan terhitung mulai 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025. Apel gelar pasukan operasi patuh noken 2025 ini dilaksanakan serentak di 38 Provinsi di seluruh Indonesia.
“Hal ini dilakukan guna cipta kondisi kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan hari bhayangkara tahun 2025,” kata Kapolda dalam sambutan yang dibacakan Kapolres Mimika.
Oleh dalam pelaksanaannya kedepan diharapkan dapat berlangsung secara optimal dan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana operasi guna menunjang situasi kamseltibcarlantas yang kondusif, aman dan nyaman.
“Kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas yang begitu kompleks, tidak bisa ditangani sendiri oleh instansi Polri, namun perlu sinergitas dengan para stackeholder terkait sehingga penanganan permasalahan di lapangan dapat terakomodir dengan baik,”ujar AKBP Billy melalui sambutan Kapolda Papua Tengah.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan operasi patuh noken tahun 2025 diharapkan akan dapat mendorong tercapainya sasaran operasi yang meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi patuh noken 2025.
Adapun beberapa target operasi patuh noken 2025 diantaranya adalah :
- Orang, meliputi pengendara roda dua, pengemudi mobil, pejalan kaki, tukang ojek, jambret atau begal dan lain-lain.
- Barang, meliputi surat-surat kendaraan bermotor yaitu SIM, STNK, TNKB, helm standar sni, kelengkapan kendaraan bermotor, pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan standar, kendaraan umum, kendaraan bak terbuka dan lain-lain.
- Lokasi atau tempat meliputi jalan raya, kawasan keramaian, pertokoan, objek wisata, mall, pelabuhan, bandara, pasar, terminal serta halte pada lingkungan sekolah.
- Kegiatan meliputi melanggar rambu-rambu lalu lintas, melanggar larangan parkir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos traffic light, menggunakan handphone saat berkendara, mengendarai atau mengemudi setelah mengkonsumsi miras dan lain-lain. (IT)






