JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) secara resmi menetapkan pengurus Caretaker Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi Papua Tengah Sabtu, (12/7/2025). Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP. 220/DPP-KNPI/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Dalam SK tersebut, DPP KNPI menunjuk Sedek Bahta sebagai Ketua, Adrian Andhika Thie sebagai Sekretaris, dan Yustinus Tebai, S.E. sebagai Bendahara. Mereka diberi mandat untuk memimpin konsolidasi organisasi selama tiga bulan ke depan dan mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Papua Tengah.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan konsolidasi kelembagaan kepemudaan di wilayah Papua. Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan, menegaskan pentingnya sinergi pemuda di seluruh pelosok Indonesia, termasuk di provinsi baru seperti Papua Tengah.
“Papua Tengah memiliki peran sentral dalam mendorong kemajuan pemuda di kawasan timur Indonesia. Kami yakin pengurus caretaker yang telah ditetapkan mampu menjalankan tugas dengan tanggung jawab, inklusivitas, dan semangat kebangsaan,” kata Ryano.
Sementara itu, Ketua Caretaker Sedek Bahta menyatakan pihaknya akan segera bekerja cepat dan melibatkan semua elemen pemuda di Papua Tengah.
“Pasca penetapan ini, kami akan langsung berlari untuk memassifkan konsolidasi dengan seluruh teman-teman pemuda di Papua Tengah. KNPI harus kembali menjadi rumah besar yang mempersatukan dan menggerakkan,” ujarnya.
Bendahara Caretaker, Yustinus Tebai, turut menegaskan komitmen menjaga semangat kebersamaan lintas identitas di tubuh KNPI.
“KNPI ini merupakan wadah berhimpun dari seluruh pemuda lintas agama, suku, ras, dan etnis. Kami akan terus menjaga dan menjahit kebersamaan ini sebagaimana yang selalu digelorakan oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah,” ucap Yustinus.
Sebagai bentuk sinergi kelembagaan, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah juga ditetapkan sebagai Dewan Penasihat KNPI Papua Tengah.
DPP KNPI menegaskan bahwa segala keputusan sebelumnya terkait kepengurusan DPD KNPI Papua Tengah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, demi efektivitas dan tertib administrasi organisasi. (MB)






