WAMENA – Puluhan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Pegunungan meluapkan kekecewaan mendalam terhadap pimpinan dan kepala sekretariat lembaga tersebut. Pasalnya, selama dua tahun terakhir, honor dan biaya perjalanan dinas mereka tak kunjung dibayarkan.
Perwakilan staf, Sepi Wenda, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2025, para staf belum menerima sepeser pun honor, meskipun telah menjalankan berbagai tugas resmi, termasuk perjalanan dinas ke luar daerah.
“Setiap kali rapat, selalu dijanjikan akan dibayar, tapi tidak pernah ada realisasinya. Alasan klasik seperti belum ada SK terus diulang-ulang, padahal kami bekerja penuh dan ikut dalam berbagai kegiatan resmi, termasuk proses PHPU,” ujar Wenda kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Kondisi ini dianggap sudah melampaui batas, terlebih tahapan Pemilu Legislatif dan Pilkada telah selesai. Namun, belum ada kejelasan atau sikap serius dari pimpinan Bawaslu dalam menyelesaikan hak-hak staf.
Tiga Tuntutan Utama
Para staf pun secara resmi mengajukan tiga tuntutan:
-
Pembayaran honor staf dari tahun 2023 hingga 2025.
-
Pembayaran biaya perjalanan dinas selama penanganan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU).
-
Pengakomodasian staf yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK di lingkungan Bawaslu Papua Pegunungan.
Jika hingga akhir Juli 2025 tidak ada kejelasan, para staf mengancam akan memalang kantor Bawaslu Papua Pegunungan dan membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk melapor ke Inspektorat Provinsi, BPK, dan Unit Tipikor Polda Papua.
“Kami siap ambil langkah hukum. Kami akan laporkan ke BPK dan Tipikor agar memeriksa seluruh penggunaan anggaran Bawaslu Papua Pegunungan dari 2023 sampai 2025,” tegas Wenda.
Pimpinan Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Papua Pegunungan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Tribun-Papua.com melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Ketegangan ini menjadi sorotan publik di tengah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran lembaga pengawas pemilu.






