Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

News

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Cipta Kerja, Soroti Dampak Buruk Proyek Strategis Nasional

adminbadge-check


					Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Cipta Kerja, Soroti Dampak Buruk Proyek Strategis Nasional Perbesar

JAKARTA – Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah warga terdampak resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan pada Jumat (4/7/2025) ini menyoroti pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap memberikan karpet merah bagi proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang merusak lingkungan dan menyingkirkan hak-hak warga.

Koalisi yang menamakan diri Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) PSN tersebut menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Mereka menyoroti bagaimana status “strategis” yang disematkan pada proyek-proyek tertentu justru kerap digunakan untuk menghindari regulasi lingkungan dan mengabaikan partisipasi publik.

“Skema PSN telah menjadi dalih untuk melegitimasi pelanggaran hukum. Proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan pola pengabaian terhadap hak atas tanah, pangan, lingkungan hidup, dan keterlibatan masyarakat,” demikian disampaikan perwakilan GERAM PSN dalam pernyataan tertulis.

Gugatan ini juga menyoroti proses hukum dalam proyek PSN yang dianggap tidak memenuhi prinsip due process of law. Status istimewa yang diberikan pada PSN dinilai mengaburkan standar perlindungan lingkungan dan menghilangkan jaminan atas ruang hidup yang layak bagi warga.

“Percepatan proyek tidak boleh menjadi pembenaran untuk melanggar hak-hak dasar rakyat. Pembangunan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian ekologis,” tegas koalisi.

Gugatan ini didukung oleh delapan organisasi masyarakat sipil, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan FIAN Indonesia.

Tak hanya lembaga, sejumlah individu yang terdampak langsung proyek PSN juga menjadi pemohon, termasuk warga dari Rempang (Batam), Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sulawesi Tenggara). Di antara pemohon juga terdapat tokoh nasional Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

Koalisi GERAM PSN berharap Mahkamah Konstitusi dapat menempatkan kembali pembangunan nasional dalam kerangka konstitusional dan HAM.

“Negara harus tunduk pada konstitusi. Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan pembangunan semestinya menjamin keadilan ekologis lintas generasi,” pungkas mereka.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline