Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Gerak Cepat, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal

Etty Welerbadge-check


					Gerak Cepat, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Mimika dalam hal ini Polsek Mimika Baru tak sampai 24 jam berhasil menangkap YA, seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal di area Gorong-gorong, Jalan Freeport lama mile 21 Timika, Kamis (03/07/25).

Proses penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan adanya aduan korban di SPKT Sektor Mimika Baru terkait dengan aksi yang dilakukan pelaku sekira pukul 09.30 WIT di area gorong-gorong Jalan Freeport lama mile 21 Timika.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.I.K membenarlan penangkapan terhadap pelaku yang tidak sampai 24 jam.

“Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan dari korban terkait dengan ciri-ciri, sehingga tim opsnal bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya, Jumat (04/07/2025).

Disampaikan Kapolsek, dari hasil introgasi awal pelaku mengaku telah melakukan aksinya di lokasi atau TKP yang sama sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 14 Februari 2025 dan yang kedua pada tanggal 3 Juli 2025.

“Dalam proses pengembangan penyidikan,pihak penyidik telah menghadirkan kedua korban yang telah melaporkan kejadian serupa secara resmi di SPKT Sektor Mimika Baru,”ujar AKP Putut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam melakukan penanganan tindak pidana.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, menyampaikan bahwa dari hasil keterangan pelaku memang bukan baru pertama kali dan bukan korban itu saja.

“Sebelum-sebelumnya sudah melakukan hal yang sama dari beberapa bulan lalu yang sempat kita kejar. Pelaku juga merupakan salah satu residivis,” katanya.

Disampaikan Kanit Reskrim, barang bukti hasil rampasan seperti HP dan uang itu dipakai untuk pribadi, namun tas , dompet dan kartu-kartu lainnya itu dibuang di semak-semak.

“Sampai saat ini kita masih cari barang-barang tersebut. Jadi HP itu dia gunakan untuk pribadi sementara uang dia pakai untuk beli makan,” ujar Ipda Teguh. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Tahun Melangkah Bersama: TK Santa Theresia Keniapa Wisudakan Angkatan Kelima, Selempang dan Tongkat Jadi Simbol Kesiapan Menuju Masa Depan

7 Juni 2026 - 10:14 WIB

IMG 20260607 WA0053

Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga 

7 Juni 2026 - 10:08 WIB

IMG 20260607 WA0194

Pemkab Mimika dan PTFI Tutup Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Sinergi Kunci Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

7 Juni 2026 - 10:05 WIB

IMG 20260607 WA0046

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Dorong UMKM Papua Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk

7 Juni 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260607 WA0032

Sosialisasi WHO 2026 Dorong UMKM Papua Percepat Sertifikasi Halal

7 Juni 2026 - 09:50 WIB

IMG 20260607 WA0030
Trending di Headline