TIMIKA – Selama enam bulan berjalan di tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika telah mencatat realisasi penerimaan retribusi Pasar Sentral Timika sebesar Rp786.181.000,-
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, bahwa retribusi yang dikumpulkan itu berasal dari tiga jenis layanan utama sejak Januari hingga Juni 2025.
“Jadi total penerimaan retribusi yang dikelola Disperindag baru mencapai Rp786.181.000 atau 39,31 persen. Dan untuk mencapai target yang telah ditetapkan sepertinya tidak dapat, karena sampai bulan ini masih di angka 39,31 persen,”kata Kadisperindag, Petrus Pali,Kamis (03/07/2025).
Disampaikan Kepala Disperindag bahwa retribusi yang dikumpulkan itu berasal dari tiga jenis layanan utama itu terdiri dari Retribusi Pelayanan Sampah, dengan target Rp 100.000.000 saat ini sudah terealisasi Rp26.504.000 atau setara 26,50 persen.
Retribusi pelayanan pasar dengan target Rp600.000.000 hingga saat ini sudah terealisasi Rp154.202.000 atau setara 25,70 persen.
Dan retribusi khusus parkir dengan target Rp1.300.000.000 sudah terealisasi sebesar Rp605.475.000 atau setara dengan 46,58 persen.
Menurut Petrus bahwa untuk tarif yang diberlakukan itu telah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tarif ini masih sesuai Perda yang berlaku. Belum ada perubahan atau penyesuaian hingga saat ini,”ujarnya. (IT)






