Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Enam Bulan Retribusi di Pasar Sentral Mimika Capai Rp786 Juta

Etty Welerbadge-check


					Enam Bulan Retribusi di Pasar Sentral Mimika Capai Rp786 Juta Perbesar

TIMIKA – Selama enam bulan berjalan di tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika telah mencatat realisasi penerimaan retribusi Pasar Sentral Timika sebesar Rp786.181.000,-

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, bahwa retribusi yang dikumpulkan itu berasal dari tiga jenis layanan utama sejak Januari hingga Juni 2025.

“Jadi total penerimaan retribusi yang dikelola Disperindag baru mencapai Rp786.181.000 atau 39,31 persen. Dan untuk mencapai target yang telah ditetapkan sepertinya tidak dapat, karena sampai bulan ini masih di angka 39,31 persen,”kata Kadisperindag, Petrus Pali,Kamis (03/07/2025).

Disampaikan Kepala Disperindag bahwa retribusi yang dikumpulkan itu berasal dari tiga jenis layanan utama itu terdiri dari Retribusi Pelayanan Sampah, dengan target Rp 100.000.000 saat ini sudah terealisasi Rp26.504.000 atau setara 26,50 persen.

Retribusi pelayanan pasar dengan target Rp600.000.000 hingga saat ini sudah terealisasi Rp154.202.000 atau setara 25,70 persen.

Dan retribusi khusus parkir dengan target Rp1.300.000.000 sudah terealisasi sebesar Rp605.475.000 atau setara dengan 46,58 persen.

Menurut Petrus bahwa untuk tarif yang diberlakukan itu telah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tarif ini masih sesuai Perda yang berlaku. Belum ada perubahan atau penyesuaian hingga saat ini,”ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Bimas Katolik Tinjau Pembangunan Asrama SMAKN Keerom, Tekankan Penguatan ASN dan Mutu Pendidikan

20 Juni 2026 - 13:13 WIB

IMG 20260619 WA0046

Bupati Nabire Terbitkan Surat Edaran Pengawasan BBM Bersubsidi, Terapkan Sistem Plat Ganjil-Genap

20 Juni 2026 - 12:10 WIB

IMG 20260620 WA0002

Terima Pendampingan Data SDMK, Kadinkes Deiyai Apresiasi Dukungan Dinkes Papua Tengah

20 Juni 2026 - 12:05 WIB

IMG 20260620 WA0001

Pemprov Papua Tengah Lepas Peserta Bimbel Sekolah Kedinasan OAP, Gubernur: Siapkan Diri Jadi Aparatur Masa Depan Daerah

20 Juni 2026 - 12:00 WIB

IMG 20260620 WA0010

Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Diharapkan Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Warga

20 Juni 2026 - 11:32 WIB

IMG 20260620 WA0015
Trending di Headline