Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Headline

Enam Bulan Retribusi di Pasar Sentral Mimika Capai Rp786 Juta

Etty Welerbadge-check


					Enam Bulan Retribusi di Pasar Sentral Mimika Capai Rp786 Juta Perbesar

TIMIKA – Selama enam bulan berjalan di tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika telah mencatat realisasi penerimaan retribusi Pasar Sentral Timika sebesar Rp786.181.000,-

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, bahwa retribusi yang dikumpulkan itu berasal dari tiga jenis layanan utama sejak Januari hingga Juni 2025.

“Jadi total penerimaan retribusi yang dikelola Disperindag baru mencapai Rp786.181.000 atau 39,31 persen. Dan untuk mencapai target yang telah ditetapkan sepertinya tidak dapat, karena sampai bulan ini masih di angka 39,31 persen,”kata Kadisperindag, Petrus Pali,Kamis (03/07/2025).

Disampaikan Kepala Disperindag bahwa retribusi yang dikumpulkan itu berasal dari tiga jenis layanan utama itu terdiri dari Retribusi Pelayanan Sampah, dengan target Rp 100.000.000 saat ini sudah terealisasi Rp26.504.000 atau setara 26,50 persen.

Retribusi pelayanan pasar dengan target Rp600.000.000 hingga saat ini sudah terealisasi Rp154.202.000 atau setara 25,70 persen.

Dan retribusi khusus parkir dengan target Rp1.300.000.000 sudah terealisasi sebesar Rp605.475.000 atau setara dengan 46,58 persen.

Menurut Petrus bahwa untuk tarif yang diberlakukan itu telah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tarif ini masih sesuai Perda yang berlaku. Belum ada perubahan atau penyesuaian hingga saat ini,”ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pascapenembakan di Boven Digoel, Wamendagri Minta Pemda Bantu Pengungsi dan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

16 Februari 2026 - 02:19 WIB

Img 20260214 wa0003

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266

Perkuat Layanan Masyarakat, Kadis Kominfo Deiyai Salurkan Tiga Unit Starlink Kepada Warga Wagomani 

14 Februari 2026 - 15:13 WIB

Img 20260214 wa0282

Bupati dan Pemilik Tanah Buka Kembali Akses Jalan Petrosea Tembus Bandara Mozes Kilangin, Pastor Ibrani Gwijangge Memberkati Jalan 

14 Februari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260214 222928 gallery
Trending di Headline