TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (RT, RW, Posyandu, LPM dan Karang Taruna) lembaga adat desa/kelurahan dan masyarakat hukum adat.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Rabu (2/7/2025) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tanggungjawab sebagai perangkat desa dan pengurus kampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot dalam sambutannya meminta agar peserta berkomitmen dalam pengabdian, mewujudkan perubahan sebagaimana yang telah digaungkan dalam visi pembangunan kabupaten.
“Saya yakin kita yang hadir di sini merupakan figur-figur terpilih yang akan menjalankan mandat yang diberikan pemerintah dalam menjalankan pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika sedang melakukan penggodok Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara teknis terkait pedoman tata cara pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
“Karena selama ini belum ada acuan terkait pedoman teknis tata cara dalam pemilihan lembaga kemasyarakatan,” kata Ananias.
Oleh karena itu dirinya sangat berharap kegiatan ini benar-benar menghasilkan SDM yang diharapkan dapat menjadi fasilitator di kampung.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tanggungjawab sebagai perangkat desa dan pengurus kampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab yang akan dijalankan sebagai pengurus di kampung-kampung dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini, dirinya juga berharap kepada para peserta untuk mampu menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat.
“Jadi melalui pengetahuan itu nanti diimplementasikan di kampung-kampung,” ucapnya. (IT)






