NABIRE — Provinsi Papua Tengah menorehkan capaian signifikan dalam pendataan Orang Asli Papua (OAP). Berdasarkan data semester I tahun 2025 per 30 Juni 2025, Papua Tengah menempati posisi pertama dari enam provinsi di Tanah Papua dalam hal pendataan dan pengimputan data OAP melalui aplikasi SIAK Plus Dukcapil.
Sesuai data yang rilis Selasa, (1/7/2025) Jumlah data OAP yang berhasil diinput oleh Papua Tengah mencapai 401.938 jiwa, mengungguli provinsi lainnya yakni:
1. Papua Tengah: 401.938 jiwa
2. Papua Barat: 290.756 jiwa
3. Papua: 229.301 jiwa
4. Papua Selatan: 38.310 jiwa
5. Papua Pegunungan: 8.356 jiwa
6. Papua Barat Daya: 3.478 jiwa
Total keseluruhan pendataan OAP di enam provinsi mencapai 463.585 jiwa , terdiri dari laki-laki sebanyak 508.554 jiwa dan perempuan sebanyak 463.585 jiwa.
Plh. Kepala Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kampung (Admindukcapil PMK) Provinsi Papua Tengah, Yeremias Mote, S.STP, M.IP menjelaskan, untuk wilayah Papua Tengah sendiri, pendataan hingga 30 Juni 2025 sudah mencakup 401.938 jiwa, terdiri dari 213.462 laki-laki dan 188.470 perempuan di delapan kabupaten.
Menurut Yeremias, capaian ini tidak terlepas dari perhatian serius Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang telah melayangkan surat resmi kepada para Bupati di delapan kabupaten agar percepatan pendataan OAP diprioritaskan. Surat tertanggal 23 Mei 2025 dengan nomor 400.12-1/583/SET tersebut, meminta Bupati menginstruksikan Dinas Dukcapil Kabupaten untuk mempercepat pengimputan data OAP dan memastikan ketersediaan anggaran pendukung.
Yeremias menegaskan, penyediaan data OAP sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan dan perumusan program keberpihakan terhadap masyarakat asli Papua. Salah satu kendala yang dihadapi dalam proses ini adalah perlunya data marga asli yang akurat dari setiap kabupaten.
“Kami mendorong seluruh pihak, terutama pemerintah kabupaten, untuk berperan aktif dalam penyediaan data marga, sehingga memudahkan operator Dukcapil saat melakukan pemilahan dan penginputan data ke dalam aplikasi SIAK Plus,” jelasnya.
Ia juga berharap pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran yang memadai untuk menunjang kelancaran proses pendataan OAP di masing-masing wilayah.
“Dengan tersedianya data OAP yang akurat, kita dapat memperkuat arah pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua di tanah ini,” tutup Yeremias. (MB)






