Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

News

Ketua DPD RI Sambut Putusan MK, Dorong Perubahan Data Pemilu dan Sinkronisasi UU

adminbadge-check


					Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (Foto Humas DPD RI) Perbesar

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (Foto Humas DPD RI)

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Ia menilai keputusan ini sebagai momentum strategis untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia, namun juga menuntut kesiapan serius dalam aspek teknis dan regulasi, terutama dalam hal data pemilih.

“Perubahan data pemilih akan terjadi sangat cepat dalam rentang waktu dua tahun. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu, karena dinamika kependudukan secara signifikan memengaruhi jumlah pemilih tetap,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).

Pemisahan Pemilu Tingkatkan Partisipasi dan Relasi Pusat-Daerah

Sultan menilai, pemisahan pemilu nasional dan lokal berpotensi besar mendorong peningkatan partisipasi politik masyarakat. Ia juga menekankan bahwa pemilu yang lebih terfokus dapat memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pemisahan ini harus dimaknai bukan hanya sebagai pembagian waktu, tetapi juga sebagai upaya memperdalam kualitas demokrasi lokal. Namun, implementasi teknisnya perlu dirancang dengan sangat hati-hati,” katanya.

Desak Sinkronisasi Regulasi: UU Pemilu hingga UU MD3

Lebih lanjut, Sultan menegaskan perlunya rekayasa konstitusional yang sesuai dengan struktur lembaga politik serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Ia mengusulkan adanya penyesuaian dan sinkronisasi terhadap sejumlah undang-undang yang terdampak, seperti Undang-Undang Pemilu dan UU MD3.

“Ini adalah momen penting untuk menata ulang struktur kekuasaan legislatif. DPRD yang kini masuk dalam pemilu daerah harus diakomodasi secara tepat dalam kerangka hukum nasional,” jelasnya.

Momentum Menata Ulang Sistem Demokrasi

Menurut Sultan, pemisahan pemilu tidak hanya mengurai beban teknis penyelenggara, tapi juga membuka peluang besar untuk pembenahan sistem politik secara menyeluruh.

“Kita harus memastikan bahwa setiap perubahan konstitusional dan teknis pemilu mampu menjawab tuntutan demokrasi yang lebih representatif dan efektif,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum PGGPT Dorong Rekonsiliasi Konflik Dua Kelompok Warga di Kapiraya, Soroti Dampak Pendulangan Emas

17 Februari 2026 - 14:52 WIB

Img 20260217 wa0033

Miras Lokal Masih Saja Ditemukan di Pelabuhan, Puluhan Liter Disita Polisi

17 Februari 2026 - 14:46 WIB

Img 20260217 wa0003

Pascapenyerangan di Mile Point 50, Polisi Lakukan Olah TKP

17 Februari 2026 - 14:42 WIB

Img 20260217 wa0001

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026 

17 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260217 wa0026

HUT ke-3 PGGPT, Gereja Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Papua Tengah

17 Februari 2026 - 13:29 WIB

Img 20260217 wa0024
Trending di Headline