Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

News

Ketua DPD RI Sambut Putusan MK, Dorong Perubahan Data Pemilu dan Sinkronisasi UU

adminbadge-check


					Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (Foto Humas DPD RI) Perbesar

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (Foto Humas DPD RI)

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Ia menilai keputusan ini sebagai momentum strategis untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia, namun juga menuntut kesiapan serius dalam aspek teknis dan regulasi, terutama dalam hal data pemilih.

“Perubahan data pemilih akan terjadi sangat cepat dalam rentang waktu dua tahun. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu, karena dinamika kependudukan secara signifikan memengaruhi jumlah pemilih tetap,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).

Pemisahan Pemilu Tingkatkan Partisipasi dan Relasi Pusat-Daerah

Sultan menilai, pemisahan pemilu nasional dan lokal berpotensi besar mendorong peningkatan partisipasi politik masyarakat. Ia juga menekankan bahwa pemilu yang lebih terfokus dapat memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pemisahan ini harus dimaknai bukan hanya sebagai pembagian waktu, tetapi juga sebagai upaya memperdalam kualitas demokrasi lokal. Namun, implementasi teknisnya perlu dirancang dengan sangat hati-hati,” katanya.

Desak Sinkronisasi Regulasi: UU Pemilu hingga UU MD3

Lebih lanjut, Sultan menegaskan perlunya rekayasa konstitusional yang sesuai dengan struktur lembaga politik serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Ia mengusulkan adanya penyesuaian dan sinkronisasi terhadap sejumlah undang-undang yang terdampak, seperti Undang-Undang Pemilu dan UU MD3.

“Ini adalah momen penting untuk menata ulang struktur kekuasaan legislatif. DPRD yang kini masuk dalam pemilu daerah harus diakomodasi secara tepat dalam kerangka hukum nasional,” jelasnya.

Momentum Menata Ulang Sistem Demokrasi

Menurut Sultan, pemisahan pemilu tidak hanya mengurai beban teknis penyelenggara, tapi juga membuka peluang besar untuk pembenahan sistem politik secara menyeluruh.

“Kita harus memastikan bahwa setiap perubahan konstitusional dan teknis pemilu mampu menjawab tuntutan demokrasi yang lebih representatif dan efektif,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Kualitas SDM Sepak Bola, Dispora Mimika Gelar Pelatihan Lisensi D dan C-2

8 Agustus 2026 - 13:20 WIB

IMG 20260808 WA0036

Sambut HUT RI ke-81, Pangkoops TNI Habema Gelar Turnamen Mini Soccer di Timika

8 Agustus 2026 - 13:05 WIB

20260808

Bukan Hanya Meliput, JPM Mimika Turun ke Jalan Semarakkan HUT RI ke-81

8 Agustus 2026 - 12:13 WIB

IMG 20260808 210432

Dua Warga Jadi Korban Penembakan di Pintu Masuk Festival Budaya Lembah Baliem

8 Agustus 2026 - 11:17 WIB

IMG 20260808 WA0017

Areal Pendulangan Jadi Tempat Peredaran Sabu, Polisi Amankan Pengedarnya

8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

IMG 20260808 WA0016
Trending di Headline