Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

News

Ketua DPD RI Sambut Putusan MK, Dorong Perubahan Data Pemilu dan Sinkronisasi UU

adminbadge-check


					Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (Foto Humas DPD RI) Perbesar

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (Foto Humas DPD RI)

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Ia menilai keputusan ini sebagai momentum strategis untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia, namun juga menuntut kesiapan serius dalam aspek teknis dan regulasi, terutama dalam hal data pemilih.

“Perubahan data pemilih akan terjadi sangat cepat dalam rentang waktu dua tahun. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu, karena dinamika kependudukan secara signifikan memengaruhi jumlah pemilih tetap,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).

Pemisahan Pemilu Tingkatkan Partisipasi dan Relasi Pusat-Daerah

Sultan menilai, pemisahan pemilu nasional dan lokal berpotensi besar mendorong peningkatan partisipasi politik masyarakat. Ia juga menekankan bahwa pemilu yang lebih terfokus dapat memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pemisahan ini harus dimaknai bukan hanya sebagai pembagian waktu, tetapi juga sebagai upaya memperdalam kualitas demokrasi lokal. Namun, implementasi teknisnya perlu dirancang dengan sangat hati-hati,” katanya.

Desak Sinkronisasi Regulasi: UU Pemilu hingga UU MD3

Lebih lanjut, Sultan menegaskan perlunya rekayasa konstitusional yang sesuai dengan struktur lembaga politik serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Ia mengusulkan adanya penyesuaian dan sinkronisasi terhadap sejumlah undang-undang yang terdampak, seperti Undang-Undang Pemilu dan UU MD3.

“Ini adalah momen penting untuk menata ulang struktur kekuasaan legislatif. DPRD yang kini masuk dalam pemilu daerah harus diakomodasi secara tepat dalam kerangka hukum nasional,” jelasnya.

Momentum Menata Ulang Sistem Demokrasi

Menurut Sultan, pemisahan pemilu tidak hanya mengurai beban teknis penyelenggara, tapi juga membuka peluang besar untuk pembenahan sistem politik secara menyeluruh.

“Kita harus memastikan bahwa setiap perubahan konstitusional dan teknis pemilu mampu menjawab tuntutan demokrasi yang lebih representatif dan efektif,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline