NABIRE — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, mengungkapkan maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Papua Tengah disebabkan oleh karakteristik geografis daerah ini yang kaya akan potensi tambang aluvial. Hal itu disampaikannya kepada awak media di Nabire, Senin (30/6/2025).
Menurut Frets, prospek pertambangan di Papua Tengah menjadi daya tarik utama, namun sebagian besar aktivitas tambang dilakukan secara ilegal karena prosesnya yang tergolong mudah.
“Penambangan di Papua Tengah ini sebagian besar tambang aluvial, cukup dengan peralatan sederhana seperti kuali dan skop, masyarakat sudah bisa mendapatkan material tambang dari endapan sungai. Karena itu, aktivitas tambang ilegal banyak terjadi,” jelas Frets.
Untuk mengatasi persoalan tambang ilegal, Frets menegaskan bahwa pemerintah harus segera mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Dengan penetapan WPR, pemerintah provinsi dapat mengatur dan mengeluarkan izin resmi kepada masyarakat atau kelompok usaha tambang lokal.
“Setelah WPR ditetapkan oleh Menteri ESDM, barulah Gubernur bisa menerbitkan izin tambang rakyat di wilayah tersebut. Itu cara kita mengendalikan dan menertibkan penambangan,” ungkap Frets.
Ia juga menjelaskan bahwa regulasi membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk mengelola tambang skala kecil, misalnya melalui koperasi dengan luasan maksimal 10 hektare. Namun demikian, keterlibatan pemerintah sangat diperlukan agar masyarakat tidak terjebak pada aktivitas ilegal karena keterbatasan pemahaman soal aturan pertambangan.
Frets mengingatkan bahwa selain aspek teknis dan regulasi, faktor adat turut memegang peranan penting. Ia meminta masyarakat pemilik hak ulayat agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah sebelum memberikan akses kepada pihak luar untuk melakukan penambangan.
“Kami minta masyarakat adat jangan ambil keputusan sendiri. Kalau ada perusahaan datang, koordinasikan dengan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten. Supaya daerah ini kita jaga bersama, tidak terjadi kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Selain aspek legalitas, Frets juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan liar yang sering membuka alur sungai dan merusak bentang alam.
“Aktivitas tambang ilegal ini berisiko memicu banjir karena merusak aliran sungai dan ekosistem sekitar. Akhirnya masyarakat sendiri yang dirugikan,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa area penambangan ilegal paling banyak ditemukan di kawasan perbatasan antara Nabire dan Paniai, khususnya di sekitar wilayah Degu (DGU) yang sulit dijangkau karena aksesnya harus menggunakan pesawat.
Di akhir keterangannya, Frets menegaskan pentingnya sinergi antara tiga pilar utama, yakni pemerintah, adat, dan tokoh agama, untuk bersama-sama mengelola potensi pertambangan Papua Tengah secara baik.
“Kalau kita mau daerah ini maju dan potensi tambang memberi manfaat nyata, pemerintah, masyarakat adat, dan tokoh agama harus jalan bersama. Penambangan harus teratur, ada kontribusi untuk pendapatan daerah, negara, dan masyarakat sendiri,” pungkasnya. (MB)






