Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah kembali memantik perdebatan publik. Kritikan datang dari berbagai kalangan yang mempertanyakan kewenangan MK dalam membuat keputusan yang dinilai menyentuh ranah pembentuk undang-undang.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menyebut putusan MK kali ini membuka kembali perdebatan klasik soal batas antara kewenangan yudikatif dan legislatif.
“Untuk kesekian kalinya, putusan MK ini kembali menghidupkan pertanyaan: apakah keputusan seperti ini merupakan bentuk open legal policy atau justru sudah masuk ke wilayah yang semestinya menjadi domain politik?” ujar Umam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
Menurut Umam, keputusan MK dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun desain sistem pemilu yang lebih konsisten dan matang.
“Jangan sampai aturan strategis seperti ini mudah berubah, apalagi di masa-masa injury time menjelang kontestasi politik yang krusial,” tegasnya.
Legislator: MK Terlalu Dalam Masuk Wilayah Legislasi
Senada dengan Umam, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menilai putusan MK sudah melewati batas kewenangan yudikatif dengan masuk terlalu jauh ke ranah legislasi.
“Setelah saya pelajari putusan ini, tampaknya MK telah melangkah terlalu jauh ke dalam domain legislatif. Ini harus ditinjau lebih dalam apakah cukup disikapi melalui revisi undang-undang atau bahkan perlu amandemen UUD 1945,” ujar Irawan saat dikonfirmasi.
Irawan menegaskan bahwa sistem pemilu semestinya tidak dibangun dengan pendekatan tambal sulam. “Satu aturan menyangkut aturan lain. Jika satu berubah, akan berdampak sistemik pada keseluruhan struktur hukum pemilu,” katanya.
Alasan MK: Agar Isu Daerah Tak Tenggelam
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029 harus dilaksanakan secara terpisah. Pemilu nasional akan fokus pada pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan digabung dengan Pilkada.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, keputusan ini mempertimbangkan belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejak keluarnya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Saldi juga menyampaikan bahwa MK melihat adanya kecenderungan isu-isu daerah tenggelam ketika pemilihan legislatif daerah digabung dengan pemilu nasional. Dengan pemisahan ini, diharapkan fokus terhadap persoalan lokal bisa lebih diperkuat.






