Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

News

Kewenangan MK Disorot Usai Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

adminbadge-check


					Kewenangan MK Disorot Usai Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Perbesar

Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah kembali memantik perdebatan publik. Kritikan datang dari berbagai kalangan yang mempertanyakan kewenangan MK dalam membuat keputusan yang dinilai menyentuh ranah pembentuk undang-undang.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menyebut putusan MK kali ini membuka kembali perdebatan klasik soal batas antara kewenangan yudikatif dan legislatif.

“Untuk kesekian kalinya, putusan MK ini kembali menghidupkan pertanyaan: apakah keputusan seperti ini merupakan bentuk open legal policy atau justru sudah masuk ke wilayah yang semestinya menjadi domain politik?” ujar Umam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).

Menurut Umam, keputusan MK dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun desain sistem pemilu yang lebih konsisten dan matang.

“Jangan sampai aturan strategis seperti ini mudah berubah, apalagi di masa-masa injury time menjelang kontestasi politik yang krusial,” tegasnya.

Legislator: MK Terlalu Dalam Masuk Wilayah Legislasi

Senada dengan Umam, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menilai putusan MK sudah melewati batas kewenangan yudikatif dengan masuk terlalu jauh ke ranah legislasi.

“Setelah saya pelajari putusan ini, tampaknya MK telah melangkah terlalu jauh ke dalam domain legislatif. Ini harus ditinjau lebih dalam apakah cukup disikapi melalui revisi undang-undang atau bahkan perlu amandemen UUD 1945,” ujar Irawan saat dikonfirmasi.

Irawan menegaskan bahwa sistem pemilu semestinya tidak dibangun dengan pendekatan tambal sulam. “Satu aturan menyangkut aturan lain. Jika satu berubah, akan berdampak sistemik pada keseluruhan struktur hukum pemilu,” katanya.

Alasan MK: Agar Isu Daerah Tak Tenggelam

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029 harus dilaksanakan secara terpisah. Pemilu nasional akan fokus pada pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan digabung dengan Pilkada.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, keputusan ini mempertimbangkan belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejak keluarnya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Saldi juga menyampaikan bahwa MK melihat adanya kecenderungan isu-isu daerah tenggelam ketika pemilihan legislatif daerah digabung dengan pemilu nasional. Dengan pemisahan ini, diharapkan fokus terhadap persoalan lokal bisa lebih diperkuat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline