Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

News

Menaker: Prinsip “No One Left Behind” Jadi Pilar Utama Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional

adminbadge-check


					Menaker: Prinsip “No One Left Behind” Jadi Pilar Utama Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional Perbesar

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa prinsip “no one left behind” atau tidak ada satu pun yang tertinggal menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Prinsip ini, menurutnya, mencerminkan semangat negara kesejahteraan (welfare state) yang menjamin akses kerja dan perlindungan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.

“Sebagai negara yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas, kita wajib memastikan bahwa setiap individu, termasuk penyandang disabilitas dan pekerja informal, mendapat akses yang setara terhadap pasar kerja,” ujar Menaker dalam keterangan resmi, Senin (23/6/2025).

Dorong Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Direktorat Penempatan Kerja Disabilitas. Direktorat ini dirancang untuk memperluas peluang kerja bagi penyandang disabilitas serta menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah.

“Undang-undang mengamanatkan minimal satu persen dari total tenaga kerja berasal dari kalangan disabilitas. Dengan jumlah pekerja formal mencapai 60 juta orang, ini berarti terdapat setidaknya 600 ribu peluang kerja yang harus disediakan bagi penyandang disabilitas,” ungkap Yassierli.

Namun, ia menekankan bahwa tantangan tidak hanya terletak pada aspek regulasi, melainkan juga pada desain pekerjaan dan fasilitas kerja yang benar-benar inklusif. “Kita harus melihat penyandang disabilitas sebagai aset, bukan beban,” tambahnya.

Transformasi Digital Lewat Platform SIAPKerja

Prinsip inklusivitas juga diterjemahkan melalui transformasi digital dalam layanan ketenagakerjaan. Kementerian telah meluncurkan platform SIAPKerja, yang mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja secara daring dan dapat diakses dari seluruh wilayah Indonesia.

“SIAPKerja menjadi jembatan penting antara kebutuhan dunia kerja dan potensi tenaga kerja nasional. Ke depan, bursa kerja konvensional akan lebih diarahkan untuk layanan konsultasi karier, pelatihan, dan layanan dari balai latihan kerja,” kata Menaker.

Perlindungan Sosial untuk Pekerja Informal

Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja di sektor informal. Saat ini, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari ideal.

“Perlindungan terhadap risiko kerja dan hari tua harus dinikmati semua pekerja, tanpa terkecuali. Ini bukan hanya amanat hukum, tetapi juga panggilan moral,” tegasnya.

Menaker menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak—baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil—untuk bersama-sama membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline