Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

News

Menaker: Prinsip “No One Left Behind” Jadi Pilar Utama Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional

adminbadge-check


					Menaker: Prinsip “No One Left Behind” Jadi Pilar Utama Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional Perbesar

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa prinsip “no one left behind” atau tidak ada satu pun yang tertinggal menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Prinsip ini, menurutnya, mencerminkan semangat negara kesejahteraan (welfare state) yang menjamin akses kerja dan perlindungan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.

“Sebagai negara yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas, kita wajib memastikan bahwa setiap individu, termasuk penyandang disabilitas dan pekerja informal, mendapat akses yang setara terhadap pasar kerja,” ujar Menaker dalam keterangan resmi, Senin (23/6/2025).

Dorong Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Direktorat Penempatan Kerja Disabilitas. Direktorat ini dirancang untuk memperluas peluang kerja bagi penyandang disabilitas serta menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah.

“Undang-undang mengamanatkan minimal satu persen dari total tenaga kerja berasal dari kalangan disabilitas. Dengan jumlah pekerja formal mencapai 60 juta orang, ini berarti terdapat setidaknya 600 ribu peluang kerja yang harus disediakan bagi penyandang disabilitas,” ungkap Yassierli.

Namun, ia menekankan bahwa tantangan tidak hanya terletak pada aspek regulasi, melainkan juga pada desain pekerjaan dan fasilitas kerja yang benar-benar inklusif. “Kita harus melihat penyandang disabilitas sebagai aset, bukan beban,” tambahnya.

Transformasi Digital Lewat Platform SIAPKerja

Prinsip inklusivitas juga diterjemahkan melalui transformasi digital dalam layanan ketenagakerjaan. Kementerian telah meluncurkan platform SIAPKerja, yang mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja secara daring dan dapat diakses dari seluruh wilayah Indonesia.

“SIAPKerja menjadi jembatan penting antara kebutuhan dunia kerja dan potensi tenaga kerja nasional. Ke depan, bursa kerja konvensional akan lebih diarahkan untuk layanan konsultasi karier, pelatihan, dan layanan dari balai latihan kerja,” kata Menaker.

Perlindungan Sosial untuk Pekerja Informal

Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja di sektor informal. Saat ini, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari ideal.

“Perlindungan terhadap risiko kerja dan hari tua harus dinikmati semua pekerja, tanpa terkecuali. Ini bukan hanya amanat hukum, tetapi juga panggilan moral,” tegasnya.

Menaker menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak—baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil—untuk bersama-sama membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umat Katolik Mimika Diajak Maknai Rabu Abu dengan Pertobatan dan Komitmen Perubahan

18 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260218 wa0059

Sambut Ramadan 1447 H, Menag ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan

18 Februari 2026 - 14:01 WIB

Img 20260218 wa0057

Pelaku Penikaman Seorang Penjual Pinang Diduga Kuat KKB

18 Februari 2026 - 13:26 WIB

Img 20260218 wa0115

Terjatuh dan Tenggelam di Sungai, Anak Usia 3 Tahun Ditemukan MD

18 Februari 2026 - 13:22 WIB

Img 20260218 wa0114

Pj Sekda Papua Tengah Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Pejabat Baru Diminta Langsung Gaspol Bekerja

18 Februari 2026 - 13:17 WIB

Img 20260218 wa0108
Trending di Headline