JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa prinsip “no one left behind” atau tidak ada satu pun yang tertinggal menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Prinsip ini, menurutnya, mencerminkan semangat negara kesejahteraan (welfare state) yang menjamin akses kerja dan perlindungan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.
“Sebagai negara yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas, kita wajib memastikan bahwa setiap individu, termasuk penyandang disabilitas dan pekerja informal, mendapat akses yang setara terhadap pasar kerja,” ujar Menaker dalam keterangan resmi, Senin (23/6/2025).
Dorong Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Direktorat Penempatan Kerja Disabilitas. Direktorat ini dirancang untuk memperluas peluang kerja bagi penyandang disabilitas serta menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah.
“Undang-undang mengamanatkan minimal satu persen dari total tenaga kerja berasal dari kalangan disabilitas. Dengan jumlah pekerja formal mencapai 60 juta orang, ini berarti terdapat setidaknya 600 ribu peluang kerja yang harus disediakan bagi penyandang disabilitas,” ungkap Yassierli.
Namun, ia menekankan bahwa tantangan tidak hanya terletak pada aspek regulasi, melainkan juga pada desain pekerjaan dan fasilitas kerja yang benar-benar inklusif. “Kita harus melihat penyandang disabilitas sebagai aset, bukan beban,” tambahnya.
Transformasi Digital Lewat Platform SIAPKerja
Prinsip inklusivitas juga diterjemahkan melalui transformasi digital dalam layanan ketenagakerjaan. Kementerian telah meluncurkan platform SIAPKerja, yang mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja secara daring dan dapat diakses dari seluruh wilayah Indonesia.
“SIAPKerja menjadi jembatan penting antara kebutuhan dunia kerja dan potensi tenaga kerja nasional. Ke depan, bursa kerja konvensional akan lebih diarahkan untuk layanan konsultasi karier, pelatihan, dan layanan dari balai latihan kerja,” kata Menaker.
Perlindungan Sosial untuk Pekerja Informal
Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja di sektor informal. Saat ini, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari ideal.
“Perlindungan terhadap risiko kerja dan hari tua harus dinikmati semua pekerja, tanpa terkecuali. Ini bukan hanya amanat hukum, tetapi juga panggilan moral,” tegasnya.
Menaker menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak—baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil—untuk bersama-sama membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.






