JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merancang kebijakan baru yang bakal mengubah wajah kemasan rokok di Indonesia. Dalam upaya menekan angka perokok dan penyakit tidak menular, Kemenkes menggulirkan wacana standarisasi desain kemasan rokok, serupa dengan yang telah diterapkan di negara-negara lain seperti Australia, Singapura, dan Malaysia.
Langkah ini, menurut Kemenkes, bertujuan mengurangi daya tarik rokok terutama di kalangan anak dan remaja. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa proses perumusan aturan ini akan dilakukan secara terbuka, melibatkan diskusi publik dan harmonisasi lintas kementerian.
Namun, rencana ini tak disambut hangat oleh pelaku industri. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyuarakan penolakan. Ia mempertanyakan dasar hukum pemerintah dalam mengatur desain kemasan yang menurutnya mengandung unsur hak kekayaan intelektual.
“Desain dan warna pada kemasan itu bagian dari hak cipta. Kalau diseragamkan, bagaimana nasib identitas merek yang sah?” ujar Benny saat diwawancarai, Selasa (17/6/2025).
Benny juga menyebut hingga kini, pihak industri belum menerima draf resmi kebijakan. Ia khawatir, jika disahkan, kebijakan ini justru memicu konflik antar produsen dan menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tak hanya soal hukum, Benny menyoroti perbedaan konteks antara Indonesia dengan negara-negara lain yang sudah menerapkan aturan serupa. Menurutnya, Indonesia memiliki rantai ekosistem industri tembakau yang luas, mulai dari kebun tembakau dan cengkeh hingga pabrik rokok, yang menjadi tulang punggung ekonomi di sejumlah daerah.
“Kita jangan disamakan dengan Singapura atau Malaysia. Mereka tidak punya petani tembakau, kita punya. Industri kita jauh lebih kompleks,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Kemenkes menegaskan bahwa kemasan rokok saat ini masih memuat unsur desain yang ‘menggoda’. dr. Benget Saragih, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, menyebut warna-warni kemasan menjadi pemicu awal anak-anak mencoba merokok.
“Kemasan yang keren itu menipu. Anak-anak melihatnya sebagai sesuatu yang gaul dan modis, padahal isinya racun,” kata Benget dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Menurut Benget, standarisasi ini bukan hanya untuk menurunkan angka perokok, tapi juga mencegah kerugian ekonomi akibat penyakit serius seperti kanker dan jantung. Ia menambahkan, di banyak negara, kebijakan ini terbukti mengurangi rokok ilegal dan meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan di kemasan.
Meski kontroversial, Kemenkes menyatakan akan terus melibatkan berbagai pihak untuk menyempurnakan kebijakan ini. Rancangan aturan ini digadang-gadang sebagai salah satu langkah besar dalam perang melawan epidemi tembakau di Indonesia.






