JAKARTA – Kabar gembira bagi para pekerja dan buruh bergaji maksimal Rp3,5 juta! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp300 ribu per bulan dipastikan segera cair.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa proses pencairan BSU saat ini sedang berlangsung dan ditargetkan bisa diterima oleh penerima manfaat mulai minggu kedua Juni 2025.
“Anggaran sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, kami sedang memproses agar bisa segera diterima masyarakat. Targetnya minggu kedua Juni, insyaAllah,” ujar Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Program BSU ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
Penerima BSU harus WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan dibayarkan sekaligus Rp600 ribu.
Estiarty menekankan bahwa pemberian BSU juga disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemnaker.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pencairan BSU dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai target pemerintah.
“Kami ingin BSU ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pekerja. Ini bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat,” kata Yassierli dalam pernyataannya.






