TIMIKA – Untuk meningkatkan semangat patriotisme dan nasionalisme dikalangan masyarakat, baik di instansi pemerintahan, sekolah, dan tempat umum lainnya wajib mengumandangkan lagu Indonesia Raya.
“Hari ini saya sudah launching. Jadi mulai hari ini dan selanjutnya setiap jam 10 pagi WIT akan dikumandangkan lagu Indonesia Raya di semua tempat,” ujar Bupati Mimika, Johannes Rettob saat ditemui di Gor Futsal jalan poros SP2-SP5, Selasa (17/06/2025).
Lanjutnya,”Saat lagu diputar, masyarakat diharapkan untuk berdiri tegak dengan sikap hormat, sebagai bentuk penghormatan kepada lagu kebangsaan dan negara,”sambung Bupati Mimika John.
Bupati Johannes Rettob mengatakan bahwa kebijakan ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, serta Surat Pemberitahuan Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025. (IT)






