SORONG – Keputusan Pemerintah Pusat untuk mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat disambut gegap gempita oleh masyarakat Papua Barat Daya. Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam rapat terbatas yang digelar awal pekan ini, pemerintah resmi mencabut izin operasi empat perusahaan tambang: PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugrah Surya Pratama, dan PT Nurham (meski belum beroperasi namun tercatat di peta Kementerian ESDM).
“Ini keputusan yang sangat bijak dan pro-rakyat. Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah menyelamatkan Raja Ampat untuk masa depan pariwisata berkelanjutan dan kehidupan masyarakat,” ujar Rico Sia, Selasa (10/6/2025).
Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada pimpinan fraksi, anggota Komisi VII dan XII DPR RI, Forum MPR Papua, serta berbagai elemen masyarakat dan media yang turut menyuarakan gerakan #SaveRajaAmpat.
Tak Ada Lagi Tambang di Raja Ampat
Rico menegaskan, pencabutan ini merupakan keputusan final. Ia meminta perusahaan segera menarik seluruh alat berat mereka dari lokasi tambang.
“Kalau ada yang sudah merusak lingkungan, proses hukumnya harus ditegakkan. Tidak boleh ada lagi aktivitas pertambangan di wilayah ini,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa ke depan, tak ada ruang lagi bagi izin pertambangan baru di Raja Ampat. Menurutnya, keputusan ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan: pariwisata, konservasi, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal.
PT Gag Nikel Masih Beroperasi, Ini Alasannya
Terkait PT Gag Nikel yang tetap beroperasi, Rico menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar penolakan masyarakat karena lokasinya jauh dari kawasan pariwisata dunia. Selain itu, perusahaan ini dianggap aktif menjalankan program penghijauan dan CSR yang berdampak nyata bagi masyarakat Pulau Gag.
Sebelumnya, Rico juga menyuarakan bahwa keberadaan empat perusahaan yang ditutup itu telah melanggar UU No. 1 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023, yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kemenangan Rakyat, Masa Depan Pariwisata
“Ini bukan hanya kemenangan hukum, ini kemenangan suara rakyat. Dunia akan mengenal Raja Ampat bukan karena tambangnya, tapi karena keindahan alam dan komitmen kita menjaga warisan untuk generasi selanjutnya,” pungkas Rico Sia.






