NABIRE – RSUD Nabire kini menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Tengah mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi senilai miliaran rupiah.
Kepala BPK RI Perwakilan Papua Tengah, Subagyo, dalam keterangannya kepada media mengungkapkan hasil audit awal terhadap penggunaan anggaran tahun 2024 di RSUD Nabire. Temuannya mengejutkan: terdapat dana sekitar Rp3,5 miliar dari rekanan yang masuk secara tunai ke rekening rumah sakit, namun tidak ada pertanggungjawaban yang jelas.
“Dana itu tidak dilaporkan dengan bukti yang sah. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas keuangan rumah sakit,” kata Subagyo.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran honor pegawai dan tagihan listrik yang dibebankan ganda—baik dari APBD maupun dari pendapatan masyarakat. Kelebihan pembayaran honor mencapai puluhan juta rupiah, sementara tagihan listrik ganda ditaksir sekitar Rp500 juta.
“Dokumen pertanggungjawaban yang kami terima pun sangat lemah. Hanya berupa kwitansi tanpa tanggal dan tanpa identitas penerima, sehingga tidak bisa dikonfirmasi keabsahannya,” ungkap Subagyo lagi.
BPK menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh dengan berkoordinasi bersama BPK RI Pusat guna mendalami potensi penyalahgunaan dana BLUD RSUD Nabire.
BPJS Ketenagakerjaan: Klaim Sudah Dibayar, Bukti Transfer Diserahkan
Sementara itu, polemik keterlambatan pembayaran hak tenaga kesehatan RSUD Nabire juga memunculkan protes keras. Aksi demo yang digelar para nakes pada 9 Mei 2025 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Nabire membawa tudingan bahwa BPJS Ketenagakerjaan belum menunaikan kewajibannya. Namun tudingan itu dibantah langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire, Muslika.
“Kami sudah membayar seluruh klaim yang masuk dari RSUD Nabire. Semuanya ditransfer langsung ke rekening rumah sakit, dan bukti transfer sudah kami serahkan ke manajemen,” tegas Muslika, Senin (2/6/2025) lalu.
Ia menekankan bahwa BPJS tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan internal keuangan rumah sakit. Jika hak-hak tenaga medis belum diterima, maka itu sudah menjadi tanggung jawab internal RSUD Nabire.
“BPJS hanya menjamin dan membayar klaim sesuai prosedur. Untuk urusan pembayaran kepada tenaga kesehatan, itu di luar wewenang kami,” jelasnya.
Dana Sudah Masuk, Hak Nakes Belum Dibayar – Publik Desak Transparansi
Keterangan dari BPK dan BPJS menambah panjang daftar kejanggalan dalam pengelolaan keuangan RSUD Nabire. Jika dana dari rekanan dan klaim BPJS telah masuk ke rekening rumah sakit, mengapa para tenaga kesehatan masih belum menerima hak mereka?
Spanduk dan selebaran dalam aksi unjuk rasa dengan jelas menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan para nakes. Namun setelah klarifikasi dari BPJS dan temuan BPK, kini sorotan publik tertuju pada internal manajemen rumah sakit.
Publik mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak. Dugaan korupsi ini bukan hanya soal uang negara yang diselewengkan, tapi juga soal nasib tenaga medis yang berada di garda depan pelayanan kesehatan masyarakat.
RSUD Nabire kini berada di bawah bayang-bayang skandal keuangan. Masyarakat menanti jawaban: ke mana larinya dana miliaran rupiah tersebut? Dan siapa yang harus bertanggung jawab? (MB)






