NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan kegiatan Finalisasi Rencana Aksi (Renaksi) Standar Pelayanan Minimal (SPM) periode 2025–2029. Kegiatan strategis ini digelar di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah pada Rabu (4/6), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.
Renaksi SPM : Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Komitmen Konstitusional
Dalam sambutan tertulis Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H., yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, ditegaskan bahwa Renaksi SPM bukanlah dokumen administratif semata, melainkan wujud nyata dari komitmen moral dan politik pemerintah terhadap pelayanan publik yang adil dan bermartabat.
“Hari ini bukan hanya pertemuan teknokratis, melainkan perjalanan menuju janji konstitusional kita kepada rakyat—janji untuk melayani, menjamin, dan memuliakan hak-hak dasar setiap insan Papua Tengah,” tegas dr. Silwanus Sumule.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dokumen Renaksi SPM harus menjadi living document yang aktif digunakan dan ditindaklanjuti secara konkret. Di dalamnya termuat arah kebijakan, program prioritas, kebutuhan pembiayaan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang harus dijalankan dengan empati, keberpihakan, dan keberanian.
Empat Prinsip Utama dalam Pelaksanaan SPM
Gubernur Papua Tengah melalui sambutannya menegaskan empat prinsip utama sebagai fondasi pelaksanaan SPM yang efektif dan berkelanjutan:
1. Pemahaman regulatif yang kuat dan berkelanjutan
2. Pendekatan berbasis data dan realitas lapangan
3. Evaluasi yang jujur dan transparan
4. Kerja sama lintas sektor yang solid dan konsisten
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan forum finalisasi ini sebagai ajang refleksi atas kebijakan yang telah dan akan dijalankan.
“Pelayanan dasar bukanlah pilihan kebijakan; ia adalah perintah konstitusi. Dan di sanalah wajah pemerintahan kita dinilai—bukan oleh lembaga survei, tetapi oleh ibu-ibu yang menanti layanan kesehatan, anak-anak yang menunggu guru datang ke sekolah, dan pemuda Papua yang mendambakan masa depan yang adil,” ungkap dr. Sumule dengan penuh penekanan.
Hadirkan Kolaborasi dan Keseriusan
Kegiatan finalisasi Renaksi SPM ini dihadiri oleh para pejabat tinggi pratama, asisten dan staf ahli gubernur, anggota BP3OKP, serta perwakilan dari OPD yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan dasar di Papua Tengah.
Melalui forum ini, pemerintah berharap lahir sebuah rencana aksi yang bukan hanya teknokratis, namun juga berpihak kepada rakyat, terutama mereka yang paling membutuhkan.
Finalisasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi transformasi pelayanan publik di Papua Tengah menuju sistem yang lebih tangguh, inklusif, dan berkeadilan. (MB)











