TIMIKA – Sejumlah massa yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI) meminta Peraturan Daerah (Perda) perlindungan pangan lokal segera ditetapkan. Permintaan mereka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPRK Mimika, Rabu (28/05/2025).
Berdasarkan pantauan wartawan saat RDP, selain perwakilan dari mahasiswa hadir juga perwakilan dari masyarakat yang nota bene adalah mama-mama pedagang Papua. Kedatangan mereka ini pada intinya meminta agar Perda perlindungan pangan lokal segera ditetapkan.
Menurut mereka terkait aspirasi soal Perda ini sudah pernah disampaikan, namun belum terealisasi.
“Tujuan kami datang hari ini itu kami kejar aspirasi kami dari 3 tahun yang lalu di mana kami minta Perda untuk mengatur panganan lokal di daerah ini, sehingga kami duduk sama rendah, berdiri sama tinggi,” kata Sisilia Yerkohok.
Ia menilai bahwa Perda ini sangat penting mengingat hasil pangan lokal yang seharusnya dijual oleh OAP, diambil alih oleh non Papua.
Hal yang sama juga disampaikan oleh sejumlah mama-mama pedagang lainnya bahwa kedatangan ke Kantor DPRK Mimika bukan menuntut hal lain, melainkan Perda perlindungan pangan lokal untuk segera ditetapkan.
“Kami tidak tuntut macam-macam, kami hanya tuntut Perda ditetapkan. Bapak dewan tolong lihat aspirasi kami ini, jangan lihat kami dengan mata sebelah,” ucap sejumlah mama-mama pedagang.
Menanggapi terkait dengan tuntutan atau aspirasi dari kelompok Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI), Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau mengatakan bahwa Perda ini sudah terbentuk sejak 25 November 2024 lalu.
“Ini tinggal dinormalisasi dengan Bupati Mimika serta dinas terkait supaya Perda ini bisa berjalan,” katanya.
Dirinya juga berharap beberapa perusahaan yang ada di Timika ini juga bisa memberdayakan hasil pangan lokal masyarakat, sehingga bisa mengangkat perekonomian lokal di sini.
“Ini harapan kami supaya tidak akan terjadi seperti ini lagi,” ucap Ketua DPRK Mimika.
Sementara itu ditambahkan Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar bahwa terkait dengan Perda tersebut, DPRD sudah membahasnya dan menetapkan dengan Perda nomor 4 tahun 2024.
“Judul Perda adalah perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah orang asli Papua,” katanya.
Disampaikan Iwan bahwa Perda itu mengatur dan menginventariskan semua produk-produk lokal Kabupaten Mimika, memberikan peluang perlindungan lebih banyak kepada mama-mama Papua yang menjual produk-produk lokal.
Kemudian Perda itu meminta kepada pemerintah agar memberikan pembinaan, peningkatan sumber daya manusia di dalam mengelola usahanya, dan Perda itu meminta agar pemerintah membantu permodalan di dalam melaksanakan UMKM mama Papua.
“Perda ini baru ditetapkan tanggal 25 November 2024,”ujarnya. (IT)








