Menu

Mode Gelap
700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat

Headline

Jual Amunisi ke KKB, Oknum Polri Serahkan Diri di Polda Papua 

Etty Welerbadge-check


					Jual Amunisi ke KKB, Oknum Polri Serahkan Diri di Polda Papua  Perbesar

TIMIKA – Seorang anggota Polri berpangkat Bripda berinisial LO yang bertugas di wilayah Lanny Jaya menyerahkan diri setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap.

Ia menyerahkan diri di Polda Papua pada tanggal 17 Mei 2025 lalu dan langsung diamankan oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 karena terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada salah satu warga sipil berinisial PW, yang mana PW ini diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani,saat memberikan keterangan pers dengan didampingi Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes. Pol. Adarma Sinaga,Senin (19/05/2025).

Disampaikan Brigjen Pol Dr. Faizal bahwa dari keterangan oknum Polri tersebut aksi penjualan amunisi ini sejak tahun 2017.

“Dia sempat berlanjut pada tahun 2021 sebelum akhirnya kembali melakukan di tahun ini,” ujarnya.

Sementara untuk PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Dan atas perbuatan, keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.

Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua.

Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panglima KOGABWILHAN III Paparkan Hasil Operasi Semester I 2026, TNI Tetap Mengedepankan Pendekatan yang Menjunjung Hukum dan HAM 

6 Juli 2026 - 17:14 WIB

20260706

Sekretaris Dinas Pendidikan Mimika Tinjau PAUD dan SD di Kampung Banti, Siapkan Lokasi Pembangunan Sekolah Baru

5 Juli 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260705 WA0010

Samuel Yogi Apresiasi Dekranasda Deiyai, Dinilai Konsisten Kembangkan UMKM Lokal

5 Juli 2026 - 12:58 WIB

IMG 20260705 WA0021

Perekda Deiyai Bawa Kuliner Tradisional ke Panggung Festival TIFA 2026

5 Juli 2026 - 11:17 WIB

IMG 20260705 WA0025

700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

4 Juli 2026 - 11:24 WIB

WhatsApp Image 2026 07 04 at 20.08.55
Trending di Headline