TIMIKA – Sepanjang periode dari bulan Januari hingga Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika sudah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Timika dengan 16 tersangka.
Disampaikan KBO Satresnarkoba Polres Mimika,Iptu Hery Setiabudi, SE bahwa untuk bulan Januari terdapat 2 LP dengan 2 tersangka kasus narkotika, bulan Februari 2 LP dengan 4 tersangka kasus narkotika.
Sedangkan di bulan Maret 2 LP dengan 4 tersangka kasus narkotika, bulan April 1 LP dengan 2 tersangka kasus obat-obatan dan bulan Mei 3 LP dengan 4 tersangka kasus narkotika.
“Jadi untuk jumlah tersangkanya sebanyak 16 orang. Dari dari 16 tersangka itu sudah ada yang tahap dua, dan tahap satu. Sementara lainnya masih dalam proses pemberkasan,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/05/2025).
Dengan masih maraknya peredaran narkotika di Mimika yang dibuktikan dengan sering melakukan pengungkapan-pengungkapan, Iptu Hery menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika dan aktif membantu Kepolisian dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Mari kita satukan tekad untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Bersama-sama kita wujudkan Kota Mimika yang bersih dari narkotika,”ujarnya. (IT)






