TIMIKA – Kepolisian Mimika membeberkan sepak terjang aksi empat pelaku sindikat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah ditangkap oleh Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat konferensi pers di Polres Mimika, Mile 32, Kamis (08/05/2025) menerangkan bahwa kronologis kejadian atau aks para pelaku itu mulai pada tahun 2024 sampai dengan 2025, dimana para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus melaksanakan mobile.
“Jadi apabila ada kendaraan yang kira-kira ada kesempatan maka mereka akan mendorong ke tempat yang aman, kemudian setelah ditempat yang aman pelaku mencoba dengan berbagai macam kunci, bukan gunakan kunci T. Apabila tidak berhasil maka akan didorong gunakan kaki, ” terang AKBP Billy.
Dari keterangan para pelaku, motor hasil curian itu dijual dengan harga mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
“Mereka pasarkan hasil curian ini sesuai dengan pesanan. Dari empat pelaku ini GLM merupakan residivis,”kata AKBP Billy.
Disampaikan Kapolres, ke empat pelaku masing-masing berinisial GLM, JRL, MM alias U dan MM alias E ini ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.
“Pelaku JRL ditangkap 13 April 2025 dikediamannya di Jalan Patimura. Kemudian pelaku GLM ditangkap tanggal 13 April 2025 di jalan Cenderawasih di salah satu penginapan. Sementara MM alias U dan MM alias E yang merupakan bapak dan anak ini ditangkap tanggal 14 April di Jalan Hasanuddin gang Pepaya,”ujar AKBP Billy.
Kata Kapolres, dari 31 barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan, itu terdapat 21 laporan polisi.
“Sudah ada 21 laporan polisi, dan yang belum buat laporan polisi itu sebanyak 10 motor. Kemudian kurang lebih ada 10 motor yang sudah dibawah keluar Timika, dan ini kita lagi selidiki,” katanya AKBP Billy.
Perlu diketahui selain ke empat pelaku yang berhasil diamankan, polisi juga mengamankan enam orang penadah, masing-masing berinisial RNJ,GT,SH,LRH,RDS dan WBK.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (IT)







