Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Bongkar Sindikat Curanmor : Polisi Beberkan Sepak Terjang Para Pelaku

Etty Welerbadge-check


					Bongkar Sindikat Curanmor : Polisi Beberkan Sepak Terjang Para Pelaku Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Mimika membeberkan sepak terjang aksi empat pelaku sindikat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah ditangkap oleh Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat konferensi pers di Polres Mimika, Mile 32, Kamis (08/05/2025) menerangkan bahwa kronologis kejadian atau aks para pelaku itu mulai pada tahun 2024 sampai dengan 2025, dimana para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus melaksanakan mobile.

“Jadi apabila ada kendaraan yang kira-kira ada kesempatan maka mereka akan mendorong ke tempat yang aman, kemudian setelah ditempat yang aman pelaku mencoba dengan berbagai macam kunci, bukan gunakan kunci T. Apabila tidak berhasil maka akan didorong gunakan kaki, ” terang AKBP Billy.

Dari keterangan para pelaku, motor hasil curian itu dijual dengan harga mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

“Mereka pasarkan hasil curian ini sesuai dengan pesanan. Dari empat pelaku ini GLM merupakan residivis,”kata AKBP Billy.

Disampaikan Kapolres, ke empat pelaku masing-masing berinisial GLM, JRL, MM alias U dan MM alias E ini ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.

“Pelaku JRL ditangkap 13 April 2025 dikediamannya di Jalan Patimura. Kemudian pelaku GLM ditangkap tanggal 13 April 2025 di jalan Cenderawasih di salah satu penginapan. Sementara MM alias U dan MM alias E yang merupakan bapak dan anak ini ditangkap tanggal 14 April di Jalan Hasanuddin gang Pepaya,”ujar AKBP Billy.

Kata Kapolres, dari 31 barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan, itu terdapat 21 laporan polisi.

“Sudah ada 21 laporan polisi, dan yang belum buat laporan polisi itu sebanyak 10 motor. Kemudian kurang lebih ada 10 motor yang sudah dibawah keluar Timika, dan ini kita lagi selidiki,” katanya AKBP Billy.

Perlu diketahui selain ke empat pelaku yang berhasil diamankan, polisi juga mengamankan enam orang penadah, masing-masing berinisial RNJ,GT,SH,LRH,RDS dan WBK.

Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pos Peka Jadi Andalan Jaga Kamtibmas, Polres Mimika Gelar Lomba dan Siapkan Hadiah Pembinaan

25 Juni 2026 - 09:39 WIB

IMG 20260625 WA0048

Polres Mimika Gelar Anjangsana Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Kunjungi Personel dan Bhayangkari yang Sakit Menahun

25 Juni 2026 - 09:32 WIB

IMG 20260625 WA0047

Kepala Suku Sosialisasikan PSN dan Manfaatnya ke Masyarakat Distrik Tingginambut

25 Juni 2026 - 09:22 WIB

IMG 20260625 WA0109

Buka Festival Pelajar dan Kebudayaan Papua Tengah 2026, Gubernur Nawipa Tekankan Pelestarian Budaya dan Pendidikan Karakter

24 Juni 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260624 WA0052

Jelang Pasar Mama-Mama Papua Beroperasi, Disperindag Deiyai Mulai Data Pedagang Asli

24 Juni 2026 - 11:36 WIB

IMG 20260624 WA0042
Trending di Headline