JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Usulan ini diajukan karena SKCK dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. “Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK berdasarkan kajian akademis maupun praktis yang telah kami lakukan,” ujar Nicholay pada Jumat, 21 Maret 2025.
Usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan banyak mantan narapidana yang kembali dipenjara karena kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas. Salah satu kendala utama yang mereka hadapi adalah persyaratan SKCK dalam proses rekrutmen kerja.
Meskipun mantan narapidana memperoleh SKCK, keterangan dalam dokumen tersebut tetap mencantumkan riwayat pidana mereka. Hal ini, menurut Nicholay, menjadi alasan banyak perusahaan enggan menerima mereka sebagai pekerja.
“Beberapa mantan narapidana mengeluhkan bahwa dengan adanya persyaratan SKCK, masa depan mereka seakan tertutup. Mereka merasa seperti menjalani hukuman seumur hidup karena kesulitan mendapatkan pekerjaan dan hidup normal akibat stigma sebagai mantan narapidana,” jelasnya.
Nicholay menegaskan bahwa usulan penghapusan SKCK bertujuan untuk memperkuat pemenuhan hak asasi manusia. Kementerian HAM berpendapat bahwa setiap individu, termasuk mantan narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.
Apalagi, lanjutnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita juga menekankan pentingnya hak asasi manusia dalam butir pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri demi kemanusiaan. Ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM,” tegasnya.
Jika usulan ini tidak mendapat tanggapan dari Polri, Kementerian HAM berencana membentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur kebijakan tersebut.
“Jika tidak direspons, kami akan berkonsultasi dengan DPR dan menyusun draf untuk Permen,” pungkas Nicholay.






