Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Kementerian HAM Usul SKCK Dihapuskan, Natalius Pigai Kirim Surat ke Kapolri

adminbadge-check


					Ilustrasi SKCK Perbesar

Ilustrasi SKCK

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Usulan ini diajukan karena SKCK dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. “Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK berdasarkan kajian akademis maupun praktis yang telah kami lakukan,” ujar Nicholay pada Jumat, 21 Maret 2025.

Usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan banyak mantan narapidana yang kembali dipenjara karena kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas. Salah satu kendala utama yang mereka hadapi adalah persyaratan SKCK dalam proses rekrutmen kerja.

Meskipun mantan narapidana memperoleh SKCK, keterangan dalam dokumen tersebut tetap mencantumkan riwayat pidana mereka. Hal ini, menurut Nicholay, menjadi alasan banyak perusahaan enggan menerima mereka sebagai pekerja.

“Beberapa mantan narapidana mengeluhkan bahwa dengan adanya persyaratan SKCK, masa depan mereka seakan tertutup. Mereka merasa seperti menjalani hukuman seumur hidup karena kesulitan mendapatkan pekerjaan dan hidup normal akibat stigma sebagai mantan narapidana,” jelasnya.

Nicholay menegaskan bahwa usulan penghapusan SKCK bertujuan untuk memperkuat pemenuhan hak asasi manusia. Kementerian HAM berpendapat bahwa setiap individu, termasuk mantan narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Apalagi, lanjutnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita juga menekankan pentingnya hak asasi manusia dalam butir pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri demi kemanusiaan. Ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM,” tegasnya.

Jika usulan ini tidak mendapat tanggapan dari Polri, Kementerian HAM berencana membentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur kebijakan tersebut.

“Jika tidak direspons, kami akan berkonsultasi dengan DPR dan menyusun draf untuk Permen,” pungkas Nicholay.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Bimas Katolik Tinjau Pembangunan Asrama SMAKN Keerom, Tekankan Penguatan ASN dan Mutu Pendidikan

20 Juni 2026 - 13:13 WIB

IMG 20260619 WA0046

Bupati Nabire Terbitkan Surat Edaran Pengawasan BBM Bersubsidi, Terapkan Sistem Plat Ganjil-Genap

20 Juni 2026 - 12:10 WIB

IMG 20260620 WA0002

Terima Pendampingan Data SDMK, Kadinkes Deiyai Apresiasi Dukungan Dinkes Papua Tengah

20 Juni 2026 - 12:05 WIB

IMG 20260620 WA0001

Pemprov Papua Tengah Lepas Peserta Bimbel Sekolah Kedinasan OAP, Gubernur: Siapkan Diri Jadi Aparatur Masa Depan Daerah

20 Juni 2026 - 12:00 WIB

IMG 20260620 WA0010

Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Diharapkan Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Warga

20 Juni 2026 - 11:32 WIB

IMG 20260620 WA0015
Trending di Headline