Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Kementerian HAM Usul SKCK Dihapuskan, Natalius Pigai Kirim Surat ke Kapolri

adminbadge-check


					Ilustrasi SKCK Perbesar

Ilustrasi SKCK

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Usulan ini diajukan karena SKCK dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. “Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK berdasarkan kajian akademis maupun praktis yang telah kami lakukan,” ujar Nicholay pada Jumat, 21 Maret 2025.

Usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan banyak mantan narapidana yang kembali dipenjara karena kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas. Salah satu kendala utama yang mereka hadapi adalah persyaratan SKCK dalam proses rekrutmen kerja.

Meskipun mantan narapidana memperoleh SKCK, keterangan dalam dokumen tersebut tetap mencantumkan riwayat pidana mereka. Hal ini, menurut Nicholay, menjadi alasan banyak perusahaan enggan menerima mereka sebagai pekerja.

“Beberapa mantan narapidana mengeluhkan bahwa dengan adanya persyaratan SKCK, masa depan mereka seakan tertutup. Mereka merasa seperti menjalani hukuman seumur hidup karena kesulitan mendapatkan pekerjaan dan hidup normal akibat stigma sebagai mantan narapidana,” jelasnya.

Nicholay menegaskan bahwa usulan penghapusan SKCK bertujuan untuk memperkuat pemenuhan hak asasi manusia. Kementerian HAM berpendapat bahwa setiap individu, termasuk mantan narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Apalagi, lanjutnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita juga menekankan pentingnya hak asasi manusia dalam butir pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri demi kemanusiaan. Ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM,” tegasnya.

Jika usulan ini tidak mendapat tanggapan dari Polri, Kementerian HAM berencana membentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur kebijakan tersebut.

“Jika tidak direspons, kami akan berkonsultasi dengan DPR dan menyusun draf untuk Permen,” pungkas Nicholay.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pansus Papua DPD RI Soroti Konflik dan Pengungsian di Papua, Dorong Langkah Tegas Pemerintah

17 September 2026 - 21:54 WIB

20260917

Pigai Soroti Regulasi HAM yang Mandek di Setneg Selama 8 Bulan

17 September 2026 - 07:41 WIB

6aab800dddd87

Suahasil Nazara Tampung Masukan DPD RI untuk RAPBN 2027

17 September 2026 - 07:26 WIB

6aa7b69f0ac8b

DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Perkuat Fiskal Daerah

17 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua dpd ri sultan b najamuddin

Waket II DPR Papua Tengah Dorong Kopi dan Jeruk Intan Jaya Dikembangkan Jadi Komoditas Unggulan

16 September 2026 - 21:53 WIB

IMG 20260916 WA0053
Trending di Headline