Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

DPR Sahkan Revisi UU TNI, Mahasiswa Turun ke Jalan

adminbadge-check


					Massa membentangkan spanduk menolak revisi UU TNI di depan Gedung DPR, Kamis (20/03) Perbesar

Massa membentangkan spanduk menolak revisi UU TNI di depan Gedung DPR, Kamis (20/03)

JAKARTA – Meskipun mendapat penolakan dari berbagai kalangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3) pagi. Keputusan ini memicu reaksi keras dari mahasiswa dan aktivis prodemokrasi yang mengancam akan menggelar demonstrasi di berbagai kota.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap revisi tersebut. “Apakah dapat disetujui Rancangan UU TNI menjadi UU?” tanya Puan, yang kemudian disambut dengan teriakan “Setuju!” oleh mayoritas anggota DPR yang hadir.

Namun, di luar gedung DPR, aksi protes sudah berlangsung sejak pagi. Puluhan mahasiswa dan aktivis memasang tenda serta membentangkan spanduk sebagai bentuk perlawanan terhadap revisi UU TNI. Di sisi lain, kelompok massa juga melakukan aksi serupa di depan gedung parlemen dengan tuntutan yang sama: menolak revisi UU TNI.

“Demokrasi Telah Mati di DPR”

Salah satu aktivis yang turut berunjuk rasa, Wilson, dari organisasi Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), menyebut pengesahan revisi UU TNI sebagai “kematian demokrasi” di tangan DPR.

“Esensi demokrasi adalah militer tidak boleh berpolitik. Militer seharusnya hanya mengurus pertahanan negara, bukan terlibat dalam pemerintahan,” tegas Wilson. Ia juga menuduh bahwa partai-partai di DPR telah bersekongkol dengan Presiden Prabowo dalam upaya mereduksi demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.

Wilson menilai revisi ini merupakan puncak dari proses panjang yang perlahan mengembalikan militer ke dalam ranah politik dan pemerintahan, serupa dengan sistem Dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan di era Orde Baru.

Mahasiswa Siapkan Gelombang Aksi

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di beberapa kota telah menyatakan kesiapan mereka untuk turun ke jalan guna menentang revisi UU TNI. Mereka menilai perubahan dalam undang-undang ini membuka celah bagi perwira aktif TNI untuk kembali menduduki jabatan di berbagai lembaga sipil, sebuah langkah yang mereka anggap sebagai ancaman bagi demokrasi.

Di sisi lain, para anggota DPR yang mendukung revisi ini berpendapat bahwa perubahan tersebut justru bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dan memastikan institusi militer tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan hukum.

Tiga Pasal Krusial yang Direvisi

Dalam pengesahan revisi UU TNI ini, ada tiga pasal utama yang mengalami perubahan:

  1. Pasal 7 – Menambah cakupan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas, termasuk peran dalam pertahanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
  2. Pasal 47 – Memperluas peluang bagi perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga, dari 10 menjadi 14 posisi.
  3. Pasal 53 – Memperpanjang masa dinas keprajuritan, dengan perwira dapat berdinas hingga usia 60 tahun.

Meskipun pemerintah dan DPR mengklaim bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil, penolakan dari mahasiswa, akademisi, dan aktivis prodemokrasi terus menguat.

Gelombang aksi protes diperkirakan akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan, menandakan bahwa perdebatan mengenai revisi UU TNI masih jauh dari kata usai.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Papua Tengah Target Raih Opini WTP, OPD Diminta Perkuat Akuntabilitas dan Kualitas Pelaporan

22 Juni 2026 - 10:17 WIB

IMG 20260622 WA0042

Dirjen Bimas Katolik Tinjau Pembangunan Asrama SMAKN Keerom, Tekankan Penguatan ASN dan Mutu Pendidikan

20 Juni 2026 - 13:13 WIB

IMG 20260619 WA0046

Bupati Nabire Terbitkan Surat Edaran Pengawasan BBM Bersubsidi, Terapkan Sistem Plat Ganjil-Genap

20 Juni 2026 - 12:10 WIB

IMG 20260620 WA0002

Terima Pendampingan Data SDMK, Kadinkes Deiyai Apresiasi Dukungan Dinkes Papua Tengah

20 Juni 2026 - 12:05 WIB

IMG 20260620 WA0001

Pemprov Papua Tengah Lepas Peserta Bimbel Sekolah Kedinasan OAP, Gubernur: Siapkan Diri Jadi Aparatur Masa Depan Daerah

20 Juni 2026 - 12:00 WIB

IMG 20260620 WA0010
Trending di Headline