Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

Anggota DPD RI Papua Tengah, Wilhelmus Pigai: Smelter Freeport di Gresik Tidak Berpihak pada Masyarakat Papua

adminbadge-check


					Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai Perbesar

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai, menyoroti peresmian Smelter Emas PT. Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/3/2025). Pigai menilai proyek ini kurang melibatkan masyarakat Papua, khususnya pemilik hak ulayat di Mimika, lokasi utama tambang Freeport Indonesia.

Peresmian smelter ini dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Namun, absennya Gubernur Prov.Papua tengah dan pemerintah daerah Mimika menjadi sorotan tajam.

Smelter Freeport: Kebijakan Java-Sentris?

Wilhelmus Pigai menilai kebijakan pembangunan smelter ini sebagai langkah yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Papua. Menurutnya, proyek ini lebih condong ke arah “Java-Sentris” yang justru memperparah kondisi ekonomi rakyat Papua.

“Saya melihat kebijakan pembangunan smelter ini tidak membawa manfaat bagi masyarakat Papua. Ini adalah kebijakan Java-Sentris yang hanya akan menciptakan kemiskinan bagi rakyat Papua,” ujar Pigai. Kamis, (20/03/2025).

Di sisi lain, ia mengakui bahwa pembangunan smelter adalah bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengelola sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Namun, menurutnya, hal ini seharusnya dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pemilik hak ulayat.

Menuntut Keterlibatan Papua dalam Kebijakan SDA

Merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, Pigai menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam di Papua seharusnya dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa pemanfaatan dan pemurnian sumber daya mineral harus dilakukan di dalam negeri. Menurut Pigai, aturan ini seharusnya memberi ruang bagi Papua untuk mengembangkan industri pengolahan sendiri, bukan memindahkannya ke luar wilayah Papua.

“Dengan mempertimbangkan regulasi yang ada, seharusnya pemerintah mengambil langkah yang lebih bijaksana. Presiden harus melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, serta perwakilan DPR RI dan DPD RI dari Papua Tengah dalam kebijakan ini,” tegasnya.

Pigai berharap ke depan, kebijakan pengelolaan Freeport lebih berpihak pada masyarakat Papua dan tidak sekadar menjadi proyek strategis yang hanya menguntungkan wilayah lain di Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Mimika Resmikan Dua Rumah Dinas Kejari, Nilai Proyek Rp1,5 Miliar

19 April 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260419 WA0017

Aksi Bersih Pantai Nabire Jadi Momentum Bangun Budaya Hidup Bersih

19 April 2026 - 12:40 WIB

IMG 20260419 WA0002

Pemkab Mimika Gandeng APIP dan APH, Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Humanis

19 April 2026 - 12:25 WIB

IMG 20260419 WA0000

Hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Salurkan Klaim Rp56,25 Miliar kepada 2.432 Peserta

19 April 2026 - 12:17 WIB

IMG 20260418 WA0016

Kapolda Cup Mini Soccer 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 32 Tim SMP di Mimika

19 April 2026 - 06:28 WIB

IMG 20260418 WA0061
Trending di Headline