TIMIKA – Sebanyak 7 orang pendaki terdiri dari 4 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping, pada Sabtu lalu (15/03/2025) diamankan sementara oleh aparat keamanan.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria menyampaikan bahwa pendakian ke Puncak Cartenz yang akan dilakukan oleh mereka itu diindikasi ilegal karena tidak mengantongi izin resmi.
“Mereka kita amankan di Polres Mimika mile 32 dan sedang lakukan interogasi terkait perijinan, terkait kegiatan mereka dan tujuan mereka kesini. Kita juga mendalami jangan sampai ada indikasi lain,”ujarnya, Kamis (20/03/2025).
Menurut Kasat Reskrim, sebelumnya sudah dilarang namun larangan tersebut dilanggar dan langsung melakukan penerbangan menuju kampung Tsinga untuk melakukan pendakian.
“Kita kaget begitu dapat informasi, karena Kapolres dan Kasat Intel sudah melarang melewati jalur itu, memang jalurnya dekat sekali tapi bahayanya karena jalur itu rawan,”ujarnya.
Lanjutnya,”Begitu dapat informasi kalau mereka sudah di Tsinga, kami langsung berkoordinasi dengan Danpos TNI disana untuk amankan mereka. Selanjutnya mereka langsung dibawa kembali ke Timika, dari 3 WNI itu satunya warga lokal,” sambung Rian.
Oleh karena itu dengan adanya hal ini kata Kasat Reskrim akan berkoordinasi ke pihak Imigrasi terkait dengan 4 WNA. (IT)






