Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Pemkab Mimika Benahi Skema Beasiswa OAP, Mahasiswa Amungme dan Kamoro Diusulkan Cukup IPK 2,75

Etty Welerbadge-check


					Pemkab Mimika Benahi Skema Beasiswa OAP, Mahasiswa Amungme dan Kamoro Diusulkan Cukup IPK 2,75 Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai membenahi sistem penyaluran beasiswa bagi mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) agar bantuan pendidikan benar-benar diterima mahasiswa yang masih aktif kuliah dan memiliki peluang besar untuk menyelesaikan studi.

Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Antonius Welerubun, mengatakan Pemkab Mimika telah menyiapkan dana beasiswa sebesar Rp12,4 miliar yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk mendukung pendidikan mahasiswa OAP.

Menurut dia, pemerintah daerah kini tengah menyusun standar penerima beasiswa, termasuk syarat akademik berupa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal bagi mahasiswa penerima bantuan.

“Khusus anak-anak suku Amungme dan Kamoro kami usulkan minimal IPK 2,75, sedangkan mahasiswa Papua lainnya minimal 3,0. Drafnya sudah kami siapkan,” kata Antonius.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut lahir setelah adanya temuan dari terkait penyaluran bantuan pendidikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dari hasil verifikasi, ditemukan sejumlah penerima bantuan ternyata sudah lulus maupun tidak lagi aktif sebagai mahasiswa, tetapi masih tercatat sebagai penerima beasiswa.

“Karena itu kami lakukan verifikasi berulang agar dana yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan digunakan sebaik mungkin,” ujarnya.

Antonius mengatakan konsep bantuan pendidikan ke depan juga akan mengalami perubahan. Bantuan tidak lagi diberikan berdasarkan proposal semata, tetapi harus disertai bukti akademik yang jelas sesuai kebutuhan mahasiswa.

Misalnya, mahasiswa yang mengajukan bantuan penyelesaian studi wajib menunjukkan dokumen pendukung seperti proposal penelitian atau bukti sedang menyusun skripsi.

Selain itu, beasiswa akan disalurkan setiap bulan sesuai kebutuhan mahasiswa dan tidak diberikan sekaligus dalam satu tahap.

“Kami ingin tingkat keberhasilan mahasiswa lebih tinggi daripada tingkat kegagalannya. Karena itu harus ada standar agar dana yang terbatas ini tidak sia-sia,” katanya.

Di sisi lain, Pemkab Mimika juga mendorong adanya pembagian tugas yang jelas dengan dalam mendukung pendidikan di Kabupaten Mimika.

Menurut Antonius, pemerintah daerah telah mengusulkan agar YPMAK lebih memfokuskan program pendidikan pada pembiayaan mahasiswa, sementara pemerintah daerah tetap memperkuat pendidikan dasar hingga menengah.

“Kami sudah dua kali bertemu dengan YPMAK dan menyampaikan agar mereka fokus pada mahasiswa karena intervensi pemerintah pada jenjang PAUD sampai SMA dan SMK sudah cukup besar,” tandasnya. (Cr1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miras Ilegal Sebanyak 1.856 Liter Dimusnahkan, Polisi Bidik Pemasok di Mimika

23 Oktober 2026 - 12:01 WIB

IMG 20261023 205920

Insiden Penganiayaan Picu Amarah Massa, Mako Polsek Mimika Timur Dilempari

23 Oktober 2026 - 11:33 WIB

IMG 20261023 WA0062

Kebakaran Rumah di Jalan Pendidikan Jalur 6 Mimika, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

23 Oktober 2026 - 11:24 WIB

IMG 20261023 WA0034

Ketua DPRK Nabire Soroti Hak Masyarakat Adat Usai IUP PT Kristalin Dicabut

23 Oktober 2026 - 11:17 WIB

IMG 20261023 WA0033

Keluhan Minyak Tanah Bersubsidi di Pasar Sentral Berulang, Lurah Soroti Pengawasan Pangkalan

23 Oktober 2026 - 11:12 WIB

IMG 20261023 WA0032
Trending di News