TIMIKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.
Mirisnya dari tiga pelaku (FFB, KM dan YN) dua diantaranya masih dibawah umur yakni KM dan YN, namun hal itu tetap akan dilakukan prosedur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tentang diversi.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknua telah menangkap tiga pelaku sindikat curanmor pada tanggal 6 Maret lalu di jalan Megantara Lorong Yapis.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan ketiga pelaku curanmor serta berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit sepeda motor dengan berbagai merek dan jenis,” ujarnya Kamis (13/03/2025).
Kata Kapolsek bahwa pada saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku hendak melarikan diri melalui pintu belakang rumah, yang diduga rumah itu dijadikan sebagai markas atau rumah singgahnya.
“Hasil hasil interogasi ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali mulai bulan Februari 2025 hingga akhirnya ditangkap,” kata AKP Putut.
Perlu diketahui keempat barang bukti berupa kendaraan bermotor (SPM) yang diamankan dilokasi yang berbeda yakni di Kebun Sirih jalur 5 dan di jalan Bougenville lorong menara saat ini telah diamankan di Polsek Mimika Baru. (IT)






