TIMIKA – Seorang pria berinisial AO yang pada Kamis kemarin (06/03/2025) tega melakukan perbuatan bejadnya dengan mengkurenti dan gembok pasangannya kini harus berurusan dengan hukum.
Hal ini dikarenakan korban berinisial R dengan didampingi oleh orang tuanya sudah membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi di Polsek Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
“Dia (AO) diamankan di rumahnya beralamat di Jalan Patimura Ujung kemarin,” ungkap Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama,SIK saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Jumat (07/03/2025).
Disampaikan Kapolsek, motif dari kasus ini karena korban meminta putus namun pelaku tidak mau sehingga pelaku melakukan perbuatan tersebut.
“Kemarin itu korban sama orangtuanya datang buat LP dan tetap diproses hukum. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar AKP Putut.
Perlu diketahui juga bahwa hubungan antara korban R dan pelaku AO bukan pasangan suami istri karena keduanya belum sah menikah, namun tinggal serumah.
Diberitakan sebelumnya, korban berinisial R terpaksa mendatangi kepolisian, Kamis kemarin (06/03/2025) guna melaporkan perlakuan yang tidak baik oleh AO, yaitu mendapat penganiayaan bahkan tangannya dipakaikan rantai dan digembok. (IT)






