TIMIKA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Nduga, Machla Gwijangge, S.STP meminta agar Pj Bupati Kabupaten Nduga serius dalam penanganan proses realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Nduga.
“Kami DPMK Nduga tidak mau lagi seperti Tahun 2023 lalu, dimana Dana Desa dicairkan tanpa LPJ yang masuk. Kenapa? Karena biaya pembuatan dokumen LPJ yang bersumber dari ADD tidak disalurkan oleh Pemda Nduga dalam hal ini Pj. Bupati Nduga dan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Nduga sebelumnya, kepada operator Desa/Kampung. Kalau kebijakan yang bermanfaat untuk Seluruh desa di Kab Nduga kami mau tapi kebijakan yang ujung ujungnya melanggar Hukum. Minta maaf, kami tidak akan laksanakan. Akibat dari kebijakan yg salah maka DPMK akan berurusan dengan BPK,” tegasnya.
Lanjut Machla, tahun ini belum ada proses pencairan Dana Desa akibat dari belum ada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa TA.2023) dari kepala Kampung kepada Pemda melalui Tenaga Ahli (TA), DPMK dan Inspektorat.
Sehingga Bapak Bupati jangan selalu bertanya Kenapa Dana desa belum cair tapi perlu tanya masalahnya apa sehingga DPMK memberitahukan masalahnya sekaligus memberikan solusi. Karena tahun 2023 Operator Desa sudah kerjakan :
1. Dokumen APBDes
2. Penginputan dokumen APBDes di Aplikasi Omspan.
3. LPJ Dana Desa Tahap I, II dan III, sudah selesai. Namun biaya untuk kerja semua dokumen diatas belum dibayarkan oleh Pemda kepada Operator Desa melalui sumber Dana ADD/ADK sesuai peruntukannya sampai saat ini.
“Tahun 2023 saya ambil kebijakan mengeluarkan rekomendasi proses pencairan berjalan tanpa LPJ dari kampung masuk ke Inspektorat dan DPMK hanya karena pertimbangan konflik perang saudara, dan kami sadar Pemda belum melakukan kewajibannya membayarkan biaya LPJ yang sudah dianggarkan. Tapi akibatnya Tahun 2024 kami harus berurusan dengan BPK karena hal ini,” tambah Machla.
Maka untuk Tahun Anggaran 2024 Dana Desa yang sudah ditransfer ke rekening kampung tidak akan dilakukan proses pencairan selama
1. SILPA TA. 2023 belum dibayarkan.
2. Honor Kampung Triwulan I TA. 2024 belum dibayarkan.
3. Biaya penyusunan Dokumen APBDes TA. 2024 belum dibayarkan.
4. Biaya penginputan di aplikasi Omspan belum dibayarkan.
Maka seluruh Kepala Kampung di Kabupaten Nduga jangan persalahkan DPMK, TA, dan Tenaga Pendamping. Tapi silahkan Tanya ke Dinas Keuangan, Bupati, Serta Sekda Kabupaten Nduga. Selama tahun 2023 yang sudah berlalu dan telah berimbas sampai ke tahun 2024 ini masalahnya ada pada Bupati, Sekda, Badan Keuangan.
“Saya berusaha untuk selamatkan Pemerintah lewat kebijakan mengeluarkan rekomendasi pencairan Dana Desa pada TA 2023 tahap 1 sampai 3 tanpa LPJ. Maka saya berharap TA. 2024 hal serupa tidak terulang lagi. Kita semua harusnya patuh kepada Pengelolaan Administrasi Daerah. Intinya bahwa proses Dana Desa tidak mudah, sehingga butuh komunikasi dan koordinasi yang baik. Kami harapkan Kadis Keuangan, Sekda dan Bupati bersama sama dengan pemangku kepentingan serius dalam Penanganan ADD (Anggaran Dana Desa) Untuk menjemput dan mengamankan Dana Desa. Upah Operator Desa /Tenaga Pendamping dan Tenaga Ahli segera ditanggulangi sehingga proses bisa berjalan baik,” tutup Machla. (Red)






